TANGERANG — SMP Negeri 2 Kota Tangerang tercatat menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) lebih dari Rp2,2 miliar dalam satu tahun anggaran. Namun, di tengah adanya anggaran tersebut, muncul informasi bahwa wali murid masih mengeluarkan uang untuk kebutuhan fasilitas kelas.
Berdasarkan laporan penggunaan dana BOS tahap pertama, SMPN 2 Kota Tangerang mencatat penggunaan anggaran sebesar Rp564.850.000. Salah satu pos terbesar adalah pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp160.337.000.
Selain pemeliharaan sarana dan prasarana, dana BOS tahap pertama juga digunakan untuk pembayaran honor Rp92.680.000, administrasi kegiatan sekolah Rp89.937.800, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp87.866.000, serta kegiatan asesmen atau evaluasi pembelajaran Rp84.173.100.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian terdapat penggunaan untuk langganan daya dan jasa Rp27.850.500, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp14.322.600, penerimaan peserta didik baru Rp6.483.000, serta pengembangan perpustakaan Rp1.200.000.
Sementara itu, berdasarkan informasi dari sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, wali murid disebut masih diminta membayar iuran bulanan.
Untuk siswa kelas 7, iuran disebut sebesar Rp20 ribu per bulan. Sedangkan siswa kelas 8 disebut membayar Rp10 ribu per bulan.
Uang tersebut disebut digunakan untuk membeli kebutuhan kelas, termasuk kipas angin dan sejumlah perlengkapan lainnya.
Pembayaran iuran juga disebut dilakukan melalui transfer ke rekening pengelola.
Informasi tersebut kini memerlukan klarifikasi dari pihak sekolah, terutama terkait dasar penarikan iuran dan penggunaan uang yang dikumpulkan dari wali murid.
Pasalnya, dalam laporan penggunaan dana BOS tahap pertama sudah terdapat anggaran Rp160.337.000 untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.
Karena itu, perlu dijelaskan apakah pembelian kipas angin dan perlengkapan kelas yang dibiayai dari iuran wali murid tersebut masuk dalam kebutuhan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, atau merupakan kebutuhan lain di luar anggaran BOS.
Pihak sekolah juga perlu menjelaskan status iuran tersebut, apakah bersifat sukarela atau wajib, siapa yang menetapkan, rekening yang digunakan untuk pembayaran, serta bagaimana pertanggungjawaban dana yang terkumpul.
Hingga berita ini disusun, informasi mengenai iuran wali murid tersebut masih menunggu klarifikasi resmi dari SMP Negeri 2 Kota Tangerang.
Pemberitaan ini tidak menyimpulkan adanya penyalahgunaan dana BOS maupun pelanggaran. Klarifikasi dari pihak sekolah diperlukan untuk menjelaskan hubungan antara anggaran BOS untuk sarana dan prasarana dengan iuran yang disebut digunakan untuk kebutuhan fasilitas kelas.








Komentar