TANGERANG — Ramainya persoalan kas orang tua murid di SMPN 2 Kota Tangerang ternyata menyisakan cerita lain. Sejumlah orang tua mengaku keberatan, bahkan ada yang merasa tertekan ketika memilih tidak mengikuti permintaan pembayaran.
Salah seorang orang tua murid mengaku persoalan tersebut bahkan berdampak pada anaknya. Ia mengatakan dirinya sebenarnya tidak keberatan jika harus membantu kebutuhan sekolah, tetapi memilih tidak membayar karena merasa keberatan dengan adanya iuran.
“iya, saya juga merasa keberatan, bukan pelit, SD jg begitu, tapi saya tidak mau bayar. Akhirnya ibu-ibu itu menagih ke anak saya, suruh angsur berapa aja dari uang jajannya. Kurang ajar nggak itu, sampai anak saya ngambil, nyolong, duit siapa aja yang keliatan. Sekarang baru masuk SMP,” kata salah seorang orang tua murid.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengakuan tersebut menjadi salah satu keluhan yang muncul di tengah ramainya dugaan pengumpulan uang kas di SMPN 2 Kota Tangerang.
Keluhan terhadap korlas juga disebut tidak hanya soal uang. Sejumlah orang tua mengaku merasa tidak nyaman jika memilih tidak mengikuti keputusan atau permintaan yang disampaikan di tingkat kelas.
Saat persoalan tersebut dikonfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Wahyudi Iskandar, ia menjawab singkat.
“Sudah jelas ya,” kata Wahyudi seraya mengirimkan surat imbauan dan klarifikasi dari SMPN 2 Kota Tangerang.
Namun, ketika wartawan kemudian menanyakan soal keberadaan koordinator kelas (korlas) atau paguyuban orang tua murid, Wahyudi tidak memberikan jawaban.
Padahal, keberadaan korlas sebelumnya pernah menjadi perhatian. Pada 2023, koordinator kelas atau paguyuban orang tua murid disebut sempat dibubarkan.
Kini, keberadaan korlas kembali dipertanyakan. Terlebih, muncul keluhan dari orang tua yang mengaku keberatan tetapi memilih diam karena khawatir penolakan mereka akan berdampak kepada anak.
Pertanyaannya, jika korlas saat ini memang diperbolehkan, apa aturan yang menjadi dasarnya dan sampai sejauh mana kewenangannya terhadap orang tua murid?
Hingga berita ini ditulis, Wahyudi belum memberikan penjelasan mengenai status kebijakan pembubaran korlas yang pernah dilakukan pada 2023 maupun aturan yang mengatur keberadaan korlas saat ini.








Komentar