SERANG — Sebanyak 76 ibu hamil di Kabupaten Serang terindikasi terinfeksi HIV. Temuan itu diketahui dari pemeriksaan kesehatan rutin yang dilakukan selama masa kehamilan sejak Januari 2026 hingga saat ini.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Serang Efrizal menyampaikan hal tersebut saat memberikan keterangan di Serang, Jumat (14/8/2026). Ia menjelaskan, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari skrining yang wajib dilakukan ibu hamil sebelum persalinan.
“Ibu hamil sebelum persalinan wajib melakukan pemeriksaan terhadap Sifilis, HIV, dan TBC. Dari sana, terjaring 76 dugaan terinfeksi virus HIV, yang tentu menjadi keprihatinan tersendiri bagi kita,” ujar Efrizal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Efrizal, temuan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penanganan medis. Ibu hamil yang terindikasi terinfeksi HIV diwajibkan minum obat secara rutin selama masa kehamilan.
Obat diberikan untuk menekan jumlah virus di dalam tubuh. Langkah ini dilakukan untuk mengurangi kemungkinan HIV menular dari ibu kepada bayi.
Selain pengobatan, Dinas Kesehatan Kabupaten Serang juga memberikan rujukan untuk proses persalinan. Ibu hamil yang terindikasi HIV diarahkan menjalani persalinan melalui operasi caesar.
“Kalau lahir normal, kemungkinan besar anaknya akan tertular HIV. Namun, jika dilahirkan melalui operasi dan ibunya rutin minum obat selama hamil, kemungkinannya lebih dari 90 persen bayi tersebut aman dan tidak akan tertular,” kata Efrizal.
Dinkes Kabupaten Serang tidak berhenti pada pemeriksaan ibu hamil. Petugas juga melakukan penelusuran terhadap suami atau pasangan dari ibu hamil yang terindikasi HIV.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui apakah pasangan juga terinfeksi sekaligus mencegah penularan kembali. Namun, proses ini tidak selalu mudah karena persoalan HIV masih sering dianggap sebagai aib oleh sebagian masyarakat.
Dinkes juga memberikan edukasi kepada pasangan mengenai cara mencegah penularan. Edukasi tersebut termasuk penggunaan pengaman dan pentingnya keterbukaan mengenai status HIV jika pasien berpisah dan kemudian akan menikah kembali.
“Dinkes juga terus memberikan edukasi pencegahan penularan berulang, termasuk penggunaan pengaman hingga keterbukaan status HIV jika pasien berpisah dan akan menikah kembali,” ujar Efrizal.
Temuan 76 ibu hamil tersebut menunjukkan pentingnya pemeriksaan kesehatan sejak masa kehamilan. Pemeriksaan lebih awal membuat kondisi kesehatan ibu dapat diketahui sehingga pengobatan bisa segera diberikan.
Di sisi lain, ibu yang terindikasi HIV tetap membutuhkan dukungan dan pelayanan kesehatan. Mereka tidak seharusnya dijauhi atau diberi stigma karena tetap memiliki hak mendapatkan pengobatan dan pendampingan.
Dinas Kesehatan Kabupaten Serang kini berupaya memastikan ibu hamil yang terindikasi mendapat pengobatan dan pemantauan. Langkah tersebut sekaligus dilakukan untuk menekan risiko HIV menular kepada bayi.








Komentar