Parkir Pancatama Bikin Heboh, Truk Kecil Kena Rp15 Ribu, yang Besar Rp30 Ribu!

- Author

Sabtu, 22 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah Sopir Truk mengeluhkan tarif parkir Foto : Istimewa

Sejumlah Sopir Truk mengeluhkan tarif parkir Foto : Istimewa

SERANG – Persoalan parkir di kawasan Pancatama masih menjadi perhatian. Polda Banten kembali memberikan penjelasan terkait tarif parkir yang berlaku di lokasi tersebut.

Dalam keterangan terbarunya, Polda Banten menyebut tarif jasa pelayanan parkir di luar ruang milik jalan di Pancatama sudah ditetapkan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Serang.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, persoalan yang tengah berjalan di kawasan Pancatama berkaitan dengan adanya surat dari Dinas Perhubungan Kabupaten Serang mengenai sistem tarif jasa pelayanan parkir di luar ruang milik jalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan surat dari Dinas Perhubungan Kabupaten Serang, telah ditetapkan sistem tarif atas jasa pelayanan parkir di luar ruang milik jalan di lokasi Pancatama, dengan besaran tarif Rp15 ribu untuk truk kecil dan Rp30 ribu untuk truk besar,” katanya pada Jum’at (21/08).

Soal dasar penetapan dan mekanisme tarif tersebut, Polda Banten mengarahkan masyarakat untuk meminta penjelasan langsung kepada Pemerintah Kabupaten Serang, khususnya Dinas Perhubungan.

“Untuk lebih jelasnya, masyarakat dapat berkoordinasi langsung dengan Pemerintah Kabupaten Serang, dalam hal ini Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Serang,” jelasnya.

Di sisi lain, Polda Banten menegaskan urusan tarif parkir tersebut tidak lantas membuat aparat membiarkan adanya praktik pungutan liar. Jika ditemukan dugaan pungli, polisi memastikan akan mengambil tindakan sesuai aturan.

“Polda Banten tidak mentolerir terhadap aksi-aksi pungli. Setiap dugaan pelanggaran akan ditindak sesuai dengan aturan dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Maruli juga menyampaikan, bagi pihak yang merasa keberatan atau tidak menerima penetapan tarif tersebut, tersedia jalur hukum yang dapat ditempuh.

“Apabila ada pihak yang tidak puas atau keberatan, silakan menempuh upaya hukum melalui jalur yang berlaku,” tutupnya.

Baca Juga:  Anak Buah Andra Soni di BKD Menang Banyak? Rp563 Juta Buat Film dan Ribbon!

Dengan demikian, tarif parkir di kawasan Pancatama yang disebut dalam penjelasan Polda Banten tersebut merupakan penetapan dari Dinas Perhubungan Kabupaten Serang. Untuk persoalan besaran maupun ketentuan lebih lanjut, masyarakat diminta mengonfirmasikannya langsung kepada Pemkab Serang melalui dinas terkait.

Berita Terkait

Mobil Terbakar di Simpang Tomang, Lalu Lintas dari Slipi Tersendat
Andra Soni dan Benyamin Temui Keluarga Donal Husni, Bahas Pencarian KM Arupadhatu I
Dari Kartu Jumantik hingga Bank Sampah, Inovasi Mahasiswa Tangerang Dilirik Bappeda
Kabut Asap Jambi Kembali Pekat, Asap dari Sumsel Ikut Terbawa Angin
Senam Restorasi NasDem Kabupaten Bogor Meriah, Warga Cibinong Antusias
Rp163 Miliar Digelontorkan, 10 Ruas Jalan Gorontalo Resmi Tuntas
Jakarta Hari Ini Dipadati Aksi Buruh, Waspada Sejumlah Ruas Jalan Berpotensi Macet
Mulai Hari Ini! Kepala Daerah Tak Boleh Rekrut Staf Baru, Kemendagri Turun Mengawasi

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 08:17 WIB

Mobil Terbakar di Simpang Tomang, Lalu Lintas dari Slipi Tersendat

Selasa, 29 September 2026 - 07:57 WIB

Andra Soni dan Benyamin Temui Keluarga Donal Husni, Bahas Pencarian KM Arupadhatu I

Selasa, 29 September 2026 - 07:21 WIB

Dari Kartu Jumantik hingga Bank Sampah, Inovasi Mahasiswa Tangerang Dilirik Bappeda

Senin, 28 September 2026 - 12:03 WIB

Kabut Asap Jambi Kembali Pekat, Asap dari Sumsel Ikut Terbawa Angin

Senin, 28 September 2026 - 11:37 WIB

Senam Restorasi NasDem Kabupaten Bogor Meriah, Warga Cibinong Antusias

Berita Terbaru