SERANG – Persoalan parkir di kawasan Pancatama masih menjadi perhatian. Polda Banten kembali memberikan penjelasan terkait tarif parkir yang berlaku di lokasi tersebut.
Dalam keterangan terbarunya, Polda Banten menyebut tarif jasa pelayanan parkir di luar ruang milik jalan di Pancatama sudah ditetapkan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Serang.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, persoalan yang tengah berjalan di kawasan Pancatama berkaitan dengan adanya surat dari Dinas Perhubungan Kabupaten Serang mengenai sistem tarif jasa pelayanan parkir di luar ruang milik jalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berdasarkan surat dari Dinas Perhubungan Kabupaten Serang, telah ditetapkan sistem tarif atas jasa pelayanan parkir di luar ruang milik jalan di lokasi Pancatama, dengan besaran tarif Rp15 ribu untuk truk kecil dan Rp30 ribu untuk truk besar,” katanya pada Jum’at (21/08).
Soal dasar penetapan dan mekanisme tarif tersebut, Polda Banten mengarahkan masyarakat untuk meminta penjelasan langsung kepada Pemerintah Kabupaten Serang, khususnya Dinas Perhubungan.
“Untuk lebih jelasnya, masyarakat dapat berkoordinasi langsung dengan Pemerintah Kabupaten Serang, dalam hal ini Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Serang,” jelasnya.
Di sisi lain, Polda Banten menegaskan urusan tarif parkir tersebut tidak lantas membuat aparat membiarkan adanya praktik pungutan liar. Jika ditemukan dugaan pungli, polisi memastikan akan mengambil tindakan sesuai aturan.
“Polda Banten tidak mentolerir terhadap aksi-aksi pungli. Setiap dugaan pelanggaran akan ditindak sesuai dengan aturan dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Maruli juga menyampaikan, bagi pihak yang merasa keberatan atau tidak menerima penetapan tarif tersebut, tersedia jalur hukum yang dapat ditempuh.
“Apabila ada pihak yang tidak puas atau keberatan, silakan menempuh upaya hukum melalui jalur yang berlaku,” tutupnya.
Dengan demikian, tarif parkir di kawasan Pancatama yang disebut dalam penjelasan Polda Banten tersebut merupakan penetapan dari Dinas Perhubungan Kabupaten Serang. Untuk persoalan besaran maupun ketentuan lebih lanjut, masyarakat diminta mengonfirmasikannya langsung kepada Pemkab Serang melalui dinas terkait.








Komentar