JAKARTA — Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Juprizal, menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik KPK turut mendalami asal-usul dan aliran uang dalam mata uang dolar Singapura yang diduga berkaitan dengan proses pengurusan pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuansing.
Juprizal diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (14/8/2026). Pemeriksaan berlangsung selama sekitar tujuh jam sebelum dirinya meninggalkan gedung KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Usai menjalani pemeriksaan, Juprizal mengaku tidak mengetahui mengenai uang yang disebut-sebut berkaitan dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Ia juga menyatakan tidak mengetahui adanya uang yang disiapkan untuk diberikan kepada pejabat Kementerian Kehutanan.
Ketika ditanya mengenai keberadaan selisih uang sebesar SGD2.000, Juprizal memilih menjawab bahwa dirinya tidak mengetahui persoalan tersebut. (Potret News)
Persoalan tersebut muncul setelah KPK menemukan adanya perbedaan nominal uang dalam amplop yang diduga diserahkan Suhardiman Amby kepada Raja Juli.
Menurut informasi yang didalami penyidik, amplop tersebut diduga berisi SGD14.000. Namun, uang yang kemudian dikembalikan dari pihak Kementerian Kehutanan disebut hanya sebesar SGD12.000.
KPK kini tengah menelusuri ke mana selisih SGD2.000 tersebut serta bagaimana rangkaian pemberian uang itu terjadi. (Rmol.id)
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya menyita uang SGD12.000 dari Juprizal. Selain itu, penyidik juga mengamankan uang tunai Rp15 juta dari saksi lainnya.
KPK menduga uang tersebut berkaitan dengan dana yang dikumpulkan dari anggota Koperasi Unit Desa (KUD), kepala desa, dan camat. Pengumpulan dana itu diduga berkaitan dengan upaya pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di wilayah Kuansing.
KPK sebelumnya menyebut proses tersebut berkaitan dengan kawasan hutan seluas sekitar 1.828 hektare dan melibatkan ratusan anggota KUD. (suara.com)
Dalam penyidikan, KPK juga mendalami sejumlah pertemuan antara Suhardiman dengan Raja Juli. Penyidik menduga terdapat pemberian uang dalam rangkaian proses pengurusan pelepasan kawasan hutan tersebut.
Raja Juli sebelumnya mengakui pernah menerima sebuah amplop dari Suhardiman dalam pertemuan pada 2 Juni 2026. Ia menyatakan tidak mengetahui isi amplop tersebut dan kemudian meminta agar amplop itu dikembalikan.
Kasus ini kemudian berkembang setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan di Kuansing dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Penyidik terus menelusuri asal uang, pihak-pihak yang terlibat dalam pengumpulan dana, serta aliran uang yang diduga berkaitan dengan pengurusan kawasan hutan. (ANTARA News)
Sementara itu, Juprizal tetap menyatakan dirinya tidak mengetahui mengenai uang yang disebut disiapkan untuk Raja Juli maupun keberadaan selisih SGD2.000 tersebut.
Pemeriksaan terhadap sejumlah pihak masih menjadi bagian dari proses penyidikan KPK. Seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan sesuai proses hukum yang berlaku.








Komentar