MEULABOH – Dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan yang disebut berlangsung sejak 2022 hingga Januari 2026 terungkap di Kabupaten Aceh Barat. Polisi kemudian menangkap dan menahan seorang pria berinisial TI (55) yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan mengatakan TI telah ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini tersangka sudah kami lakukan penahanan untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Yhogi kepada wartawan di Meulaboh, Sabtu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
TI ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Barat pada Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan terkait dugaan kekerasan seksual tersebut.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi yang diperoleh tenaga medis saat korban menjalani pemeriksaan kesehatan. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Aceh Barat untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh kepolisian.
“Penanganan kasus ini menjadi perhatian serius kami. Kami akan memproses perkara ini secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Yhogi.
Korban merupakan seorang anak perempuan yang masih di bawah umur. Demi melindungi privasi dan kondisi psikologis korban, kepolisian tidak mengungkap identitas maupun informasi lain yang dapat mengarah pada identitas korban.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, dugaan kekerasan seksual tersebut berlangsung dalam kurun waktu cukup panjang, mulai 2022 hingga terakhir pada Januari 2026. Peristiwa tersebut disebut terjadi di salah satu wilayah Kabupaten Aceh Barat.
Setelah menerima laporan informasi, polisi melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan para saksi, mendalami informasi, serta melacak keberadaan terduga pelaku.
Setelah mengetahui lokasi TI, petugas kemudian melakukan penangkapan. TI diamankan tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Aceh Barat untuk menjalani proses hukum.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik juga telah memeriksa korban dan melakukan visum et repertum. Selain itu, korban mendapatkan pendampingan psikologis sebagai bagian dari upaya penanganan dan perlindungan korban.
Kapolres Aceh Barat menekankan pentingnya sinergi antarlembaga dalam memberikan perlindungan terhadap anak yang menjadi korban kekerasan. Ia juga mengimbau masyarakat segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap anak.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap anak, sehingga dapat segera ditindaklanjuti,” katanya.
Atas dugaan perbuatannya, TI dijerat Pasal 47 dan/atau Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2015 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Saat ini penyidik masih terus mendalami kasus tersebut guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya,” kata Yhogi.
Penyidik Polres Aceh Barat masih mendalami perkara tersebut untuk melengkapi berkas penyidikan sebelum proses hukum dilanjutkan ke tahap berikutnya.








Komentar