Kesal Harus Jalan Kaki 1 Kilometer, Nenek di Depok Bakar Cucu hingga Luka Bakar 80 Persen

- Author

Kamis, 5 November 2026

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

DEPOK – Seorang nenek berinisial M (64) diduga tega membakar cucunya sendiri, LA (17), di kawasan Bojongsari, Depok. Peristiwa tersebut dipicu kekesalan pelaku karena korban tidak menjemputnya di rumah seorang teman. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka bakar hingga 80 persen dan harus menjalani perawatan intensif.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 13.40 WIB. Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebelum kejadian, M meminta cucunya menjemput di rumah temannya. Namun, korban tidak memenuhi permintaan tersebut dan memilih pulang lebih dahulu.

Akibatnya, M harus berjalan kaki sekitar satu kilometer untuk kembali ke rumah. Setibanya di rumah, pelaku mendapati korban sedang bermain telepon genggam. Kondisi itu diduga semakin memicu kemarahan M.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku kemudian diduga menyiram tubuh korban menggunakan minyak tanah dan menyulutnya dengan korek api gas hingga terbakar.

Korban Alami Luka Bakar 80 Persen

Setelah mendengar cucunya berteriak, M disebut berusaha memadamkan api menggunakan air. Namun, korban telah mengalami luka bakar serius.

LA selanjutnya dilarikan ke Rumah Sakit Fatmawati untuk mendapatkan penanganan medis. Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak kepolisian, korban mengalami luka bakar sekitar 80 persen dan menjalani perawatan intensif.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama mengatakan, nenek berinisial M telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Nenek Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Dalam perkara ini, M dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) serta Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Atas dugaan perbuatannya, pelaku terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Baca Juga:  Demi Papua Damai, Masyarakat dan Tokoh Adat Dukung TNI-Polri Tangani OPM

Kasus tersebut kini ditangani kepolisian untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Berita Terkait

Kenduri Maulid di Pidie Berujung Ricuh, Dugaan Penembakan Warga Picu Kecaman Senator
Geger! Tiga Jenderal Polri Dikabarkan Jadi Tersangka Penyadapan Presiden, Nama Listyo Sigit Disebut
Mantan Bakal Calon Bupati Ditangkap! Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu Rp980 Juta
Dijual Rp5 Juta ke Madura, Mail Spesialis Curanmor Dibekuk Polisi di Karawaci
Pabrik Sepatu di Lebak Tutup, 2.000 Buruh Kena PHK, Dugaan Intimidasi Ormas Mencuat
600 Ton Beras Subsidi Diduga Diselewengkan, Mafia Pangan Terancam Sanksi Berat
1.816 Personel Kepung Kampung Bahari, Polisi Tangkap 27 Orang dan Sita Ekstasi
Demi Papua Damai, Masyarakat dan Tokoh Adat Dukung TNI-Polri Tangani OPM

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 09:04 WIB

Kenduri Maulid di Pidie Berujung Ricuh, Dugaan Penembakan Warga Picu Kecaman Senator

Rabu, 4 November 2026 - 10:53 WIB

Geger! Tiga Jenderal Polri Dikabarkan Jadi Tersangka Penyadapan Presiden, Nama Listyo Sigit Disebut

Rabu, 4 November 2026 - 10:12 WIB

Mantan Bakal Calon Bupati Ditangkap! Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu Rp980 Juta

Selasa, 3 November 2026 - 09:53 WIB

Dijual Rp5 Juta ke Madura, Mail Spesialis Curanmor Dibekuk Polisi di Karawaci

Selasa, 3 November 2026 - 09:20 WIB

Pabrik Sepatu di Lebak Tutup, 2.000 Buruh Kena PHK, Dugaan Intimidasi Ormas Mencuat

Berita Terbaru