DEPOK – Seorang nenek berinisial M (64) diduga tega membakar cucunya sendiri, LA (17), di kawasan Bojongsari, Depok. Peristiwa tersebut dipicu kekesalan pelaku karena korban tidak menjemputnya di rumah seorang teman. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka bakar hingga 80 persen dan harus menjalani perawatan intensif.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 13.40 WIB. Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebelum kejadian, M meminta cucunya menjemput di rumah temannya. Namun, korban tidak memenuhi permintaan tersebut dan memilih pulang lebih dahulu.
Akibatnya, M harus berjalan kaki sekitar satu kilometer untuk kembali ke rumah. Setibanya di rumah, pelaku mendapati korban sedang bermain telepon genggam. Kondisi itu diduga semakin memicu kemarahan M.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaku kemudian diduga menyiram tubuh korban menggunakan minyak tanah dan menyulutnya dengan korek api gas hingga terbakar.
Korban Alami Luka Bakar 80 Persen
Setelah mendengar cucunya berteriak, M disebut berusaha memadamkan api menggunakan air. Namun, korban telah mengalami luka bakar serius.
LA selanjutnya dilarikan ke Rumah Sakit Fatmawati untuk mendapatkan penanganan medis. Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak kepolisian, korban mengalami luka bakar sekitar 80 persen dan menjalani perawatan intensif.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama mengatakan, nenek berinisial M telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Nenek Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Dalam perkara ini, M dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) serta Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Atas dugaan perbuatannya, pelaku terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Kasus tersebut kini ditangani kepolisian untuk proses penyidikan lebih lanjut.








Komentar