TANGERANG – Judi online (judol) disebut ikut menjadi salah satu pemicu keretakan rumah tangga di wilayah Tangerang. Persoalan yang awalnya berkaitan dengan kondisi ekonomi dan perselisihan dalam rumah tangga, dalam sejumlah perkara ternyata berkaitan dengan kebiasaan bermain judi online.
Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa mencatat 5.124 perkara gugatan cerai dari wilayah Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan sepanjang Januari hingga Agustus 2026.
Panitera Muda Gugatan PA Tigaraksa, Yasmita, mengatakan dari jumlah tersebut, sebanyak 3.314 perkara di Kabupaten Tangerang dan 1.451 perkara di Kota Tangerang Selatan telah diputus. Sementara perkara lainnya masih dalam proses persidangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari lima ribuan itu, yang sudah putusan 3.314 kasus untuk Kabupaten Tangerang dan untuk Kota Tangerang Selatan itu 1.451 kasus. Sementara sisanya masih dalam proses persidangan,” ujar Yasmita dikutip kantor berita inilah di Tangerang, Sabtu (16/8/2026).
Menurut Yasmita, perkara perceraian yang masuk ke pengadilan umumnya berkaitan dengan perselisihan dan persoalan ekonomi. Namun, persoalan ekonomi tersebut dalam sejumlah kasus tidak berdiri sendiri karena dapat berkaitan dengan kebiasaan bermain judi online.
“Itu ternyata berurutan. Mereka berselisih karena ekonomi, ekonomi karena judi, dan lain sebagainya,” ungkap Yasmita.
Pola tersebut menunjukkan bagaimana persoalan judi online dapat merembet ke kehidupan keluarga. Ketika kondisi keuangan rumah tangga terganggu, persoalan tersebut kemudian dapat memicu pertengkaran hingga berujung pada gugatan perceraian.
Selain jumlah perkara secara keseluruhan, PA Tigaraksa juga mencatat wilayah dengan jumlah perkara terbanyak.
Di Kabupaten Tangerang, Kecamatan Cikupa tercatat menjadi wilayah dengan jumlah perkara terbanyak, yakni 277 perkara. Sementara di wilayah Kota Tangerang Selatan, Kecamatan Pamulang menjadi yang tertinggi dengan 368 perkara.
Meski demikian, angka 5.124 perkara tersebut tidak seluruhnya dapat disebut disebabkan oleh judi online. Data pengadilan menunjukkan perceraian dipicu oleh berbagai persoalan, sementara judi online disebut sebagai salah satu faktor yang dapat berkaitan dengan masalah ekonomi dan perselisihan dalam rumah tangga.
Fenomena tersebut memperlihatkan bahwa persoalan judi online tidak hanya berkaitan dengan kerugian uang, tetapi juga berpotensi merembet ke persoalan keluarga ketika kebiasaan tersebut mengganggu kondisi ekonomi dan hubungan pasangan.








Komentar