PANGKALPINANG – Forum Pemuda Nusa Tenggara Timur (NTT) menyoroti proses penangkapan delapan orang debt collector di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung. Dalam kasus tersebut, Forum Pemuda NTT mengungkap adanya dugaan ancaman menggunakan senjata api hingga kekerasan yang diduga dilakukan oknum anggota Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Peristiwa penangkapan itu disebut berlangsung pada Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 16.00 hingga 17.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
Delapan orang yang diamankan yakni Lukas Uly, Imatius Manuel, Erik Nenobais, Alexander Lede, Anderson, Rian Bajawa, Sugianto, dan Endo Riwu Rohi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan Dipersoalkan
Advokat Forum Pemuda NTT, Willy Watu, mengatakan sejumlah anggota Polda Kepulauan Bangka Belitung mendatangi lokasi dengan membawa senjata api dan perlengkapan lengkap.
Menurut Willy, delapan orang tersebut kemudian diamankan tanpa diperlihatkan laporan polisi maupun surat perintah penangkapan.
Situasi semakin menjadi sorotan ketika Rian Bajawa disebut mempertanyakan dasar hukum tindakan tersebut. Seorang anggota yang diduga bernama Iqbal kemudian disebut mengeluarkan senjata api.
Oknum tersebut diduga mengokang senjata dan mengarahkannya ke atas sebelum melontarkan kata-kata bernada penghinaan dan ancaman.
Forum Pemuda NTT menilai dugaan tindakan tersebut menimbulkan ketakutan dan perlu diperiksa karena berkaitan dengan prosedur hukum serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Selain dugaan ancaman senjata api, Alexander Lede juga disebut mengalami kekerasan. Ia diduga ditendang pada bagian wajah saat proses pengamanan berlangsung.
Delapan Debt Collector Dibawa ke Polda Babel
Setelah diamankan, kedelapan orang tersebut disebut diborgol dan dibawa ke Mapolda Kepulauan Bangka Belitung.
Forum Pemuda NTT menyebut mereka tidak diberi kesempatan menghubungi keluarga maupun penasihat hukum. Setibanya di Mapolda Babel, mereka disebut masih dalam kondisi diborgol dan diminta duduk di lantai.
Keluarga yang datang ke Mapolda Babel untuk memperoleh informasi mengenai keberadaan mereka juga disebut tidak diperbolehkan menemui para korban.
Pada hari berikutnya, tiga orang, yakni Rian Bajawa, Sugianto, dan Alexander Lede, dilepaskan karena dinyatakan tidak memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki.
Sementara lima orang lainnya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan objek jaminan fidusia.
Sembilan Kendaraan Turut Dipersoalkan
Selain proses penangkapan, Forum Pemuda NTT juga menyoroti pengamanan kendaraan yang dilakukan dalam perkara tersebut.
Menurut Forum, kendaraan yang diamankan sebelumnya telah ditarik oleh Petugas Collection Objek Jaminan Fidusia (POJF) berdasarkan Surat Perintah Penarikan Internal (SPPI).
Sebanyak sembilan unit kendaraan disebut turut diamankan oleh pihak kepolisian. Forum mempertanyakan dasar hukum tindakan tersebut lantaran mereka mengaku tidak diperlihatkan surat penyitaan maupun berita acara penyitaan yang sah.
Forum Pemuda NTT menilai seluruh rangkaian tindakan tersebut perlu diperiksa untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum pidana, prosedur hukum acara pidana, kode etik profesi Polri, maupun hak asasi manusia.
Laporan Dugaan Pelanggaran Masuk ke SPKT
Persoalan tersebut kemudian dibawa ke jalur hukum. Tim hukum Forum Pemuda NTT melaporkan dugaan penangkapan tidak sah, penganiayaan, ancaman menggunakan senjata api, serta dugaan penyalahgunaan wewenang ke SPKT Polda Kepulauan Bangka Belitung pada Kamis (21/5/2026).
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/86/V/2026/SPKT/POLDA BANGKA BELITUNG dengan pelapor Marianus Soko Dhone atau Ryan Bajawa.
Kuasa hukum dari Fiat Lux & Partners Law Firm, Paul Hariwijaya, mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindakan yang tidak sesuai prosedur dalam proses penangkapan dan penanganan perkara.
“Klien kami merasa ada tindakan yang tidak sesuai prosedur hukum dalam proses penangkapan dan penanganan perkara,” ujar Paul.
Paul juga menyebut laporan itu mencakup dugaan penganiayaan, intimidasi, dan ancaman menggunakan senjata api yang diduga dilakukan oknum anggota Unit Krimsus Polda Babel berinisial IQ.
“Berdasarkan keterangan pelapor, saat proses penangkapan diduga terjadi pengancaman. Oknum tersebut disebut sempat mengeluarkan senjata api di hadapan pelapor dan mengeluarkan kata kata anjing kalian semu,” tegas Paul.
Forum Pemuda NTT Tempuh Langkah Hukum
Sebelumnya, Forum Pemuda NTT juga telah menyampaikan pengaduan melalui mekanisme pengawasan internal Polri. Pengaduan tersebut kemudian dilimpahkan kepada Polda Kepulauan Bangka Belitung untuk dilakukan klarifikasi lebih lanjut.
Forum Pemuda NTT meminta dugaan penangkapan tidak sah, kekerasan, ancaman senjata api, dan penyalahgunaan wewenang tersebut diperiksa secara menyeluruh.
Tim hukum juga menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk melaporkan perkara tersebut ke Propam Mabes Polri.
Selain itu, tim hukum berencana mengajukan praperadilan untuk mempersoalkan penetapan tersangka terhadap pihak yang masih menjalani proses hukum.








Komentar