JAKARTA – Kabar mengenai dugaan kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh penting menjadi sorotan. Dalam informasi yang beredar, tiga jenderal Polri disebut telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Selain Listyo Sigit, dua nama lain yang disebut dalam informasi tersebut adalah Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso. Ketiganya dikabarkan telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Asep Safrudin disebut menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan menggunakan pendekatan scientific investigation.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berdasarkan hasil penyidikan sesuai dengan scientific investigation, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” demikian kutipan pernyataan yang tercantum dalam naskah sumber.
Sementara itu, seorang berinisial SU disebut masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Dugaan Penyadapan Tanpa Prosedur Hukum
Dalam informasi yang beredar, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon tanpa didahului laporan polisi maupun kepentingan penegakan hukum.
Dugaan praktik penyadapan tersebut disebut berlangsung pada periode 2025 hingga 2026. Penyidik juga dikabarkan mendalami dugaan penghapusan data hasil penyadapan serta jejak log pada program komputer yang disebut sebagai sistem LIMS.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, Bareskrim Polri disebut telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli. Sejumlah barang bukti juga dikabarkan telah disita, yakni 10 unit telepon seluler, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk.
Nomor telepon yang diduga menjadi sasaran penyadapan disebut meliputi milik Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, hingga sejumlah pihak lainnya.
Dalam naskah sumber, para tersangka disebut dijerat dengan Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Perkembangan perkara tersebut masih perlu dikonfirmasi melalui keterangan resmi Bareskrim Polri agar informasi mengenai status hukum para pihak yang disebut tidak menimbulkan kesalahpahaman.








Komentar