Geger! Tiga Jenderal Polri Dikabarkan Jadi Tersangka Penyadapan Presiden, Nama Listyo Sigit Disebut

- Author

Rabu, 4 November 2026

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Kabar mengenai dugaan kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh penting menjadi sorotan. Dalam informasi yang beredar, tiga jenderal Polri disebut telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Selain Listyo Sigit, dua nama lain yang disebut dalam informasi tersebut adalah Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso. Ketiganya dikabarkan telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Asep Safrudin disebut menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan menggunakan pendekatan scientific investigation.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan hasil penyidikan sesuai dengan scientific investigation, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” demikian kutipan pernyataan yang tercantum dalam naskah sumber.

Sementara itu, seorang berinisial SU disebut masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Dugaan Penyadapan Tanpa Prosedur Hukum

Dalam informasi yang beredar, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon tanpa didahului laporan polisi maupun kepentingan penegakan hukum.

Dugaan praktik penyadapan tersebut disebut berlangsung pada periode 2025 hingga 2026. Penyidik juga dikabarkan mendalami dugaan penghapusan data hasil penyadapan serta jejak log pada program komputer yang disebut sebagai sistem LIMS.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, Bareskrim Polri disebut telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli. Sejumlah barang bukti juga dikabarkan telah disita, yakni 10 unit telepon seluler, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk.

Nomor telepon yang diduga menjadi sasaran penyadapan disebut meliputi milik Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, hingga sejumlah pihak lainnya.

Baca Juga:  Aliran Dana Rp28 Miliar Terungkap, Briptu MD Ungkap Dugaan Keterlibatan Eks Karo SDM Polda Jambi

Dalam naskah sumber, para tersangka disebut dijerat dengan Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Perkembangan perkara tersebut masih perlu dikonfirmasi melalui keterangan resmi Bareskrim Polri agar informasi mengenai status hukum para pihak yang disebut tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Berita Terkait

Mantan Bakal Calon Bupati Ditangkap! Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu Rp980 Juta
Dijual Rp5 Juta ke Madura, Mail Spesialis Curanmor Dibekuk Polisi di Karawaci
Pabrik Sepatu di Lebak Tutup, 2.000 Buruh Kena PHK, Dugaan Intimidasi Ormas Mencuat
600 Ton Beras Subsidi Diduga Diselewengkan, Mafia Pangan Terancam Sanksi Berat
1.816 Personel Kepung Kampung Bahari, Polisi Tangkap 27 Orang dan Sita Ekstasi
Demi Papua Damai, Masyarakat dan Tokoh Adat Dukung TNI-Polri Tangani OPM
Kasus Kekerasan Bocah, Pengedar Narkoba hingga Maling Motor Terungkap
Polisi Tembak Polisi di Pondok Cabe, Dugaan Perundungan Jadi Sorotan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 10:53 WIB

Geger! Tiga Jenderal Polri Dikabarkan Jadi Tersangka Penyadapan Presiden, Nama Listyo Sigit Disebut

Rabu, 4 November 2026 - 10:12 WIB

Mantan Bakal Calon Bupati Ditangkap! Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu Rp980 Juta

Selasa, 3 November 2026 - 09:53 WIB

Dijual Rp5 Juta ke Madura, Mail Spesialis Curanmor Dibekuk Polisi di Karawaci

Selasa, 3 November 2026 - 09:20 WIB

Pabrik Sepatu di Lebak Tutup, 2.000 Buruh Kena PHK, Dugaan Intimidasi Ormas Mencuat

Senin, 2 November 2026 - 10:13 WIB

600 Ton Beras Subsidi Diduga Diselewengkan, Mafia Pangan Terancam Sanksi Berat

Berita Terbaru