JENEPONTO โ Seorang pria berinisial ZA (24) ditangkap polisi setelah membobol sebuah kios di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Dalam aksinya, pelaku membawa kabur uang sekitar Rp60 juta dan sejumlah rokok.
Uang hasil pencurian tersebut diketahui digunakan ZA untuk bermain judi online (judol) dan membeli narkotika jenis sabu.
Katim Pegasus Resmob Polres Jeneponto, Aiptu Abdul Rasyad, mengatakan pelaku mengambil uang sekitar Rp60 juta dari kios tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi dia ambil uang Rp 60 juta dengan tambah rokok juga,” kata Abdul Rasyad kepada wartawan, Rabu (26/8/2026).
Bobol Kios Saat Kondisi Tutup
Aksi pencurian terjadi di sebuah kios yang berada di Jalan Lingkar, Kecamatan Binamu, Jeneponto, pada Minggu (2/8/2026).
Saat beraksi, ZA masuk melalui pintu belakang kios yang dalam kondisi sudah tutup. Aksi tersebut terekam kamera CCTV yang terpasang di lokasi.
Berdasarkan keterangan polisi, ZA mengaku baru sekali mencuri di kios tersebut. Namun, penyidik menemukan bahwa pelaku diduga telah melakukan aksi serupa di lokasi lain dan diketahui merupakan residivis.
“Kalau dia (pelaku) pengakuannya baru satu kali di toko itu. Tapi di lokasi lain ada juga, (sudah) berkali-kali (dia) juga sudah residivis,” ujar Rasyad.
Ditangkap Saat Tidur di Depan Warung
Setelah melakukan pencurian, ZA melarikan diri ke Kabupaten Pangkep. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menemukan keberadaan pelaku.
ZA ditangkap saat sedang tertidur di depan sebuah warung di wilayah Pangkep pada Rabu (26/8/2026) dini hari.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu unit handphone, serta uang tunai Rp400 ribu.
“Barang bukti satu unit motor, satu HP, uang Rp 400 ribu yang ada di tangannya,” kata Rasyad.
Uang Hasil Curian Dipakai untuk Judol dan Narkoba
Polisi menyebut sebagian besar uang hasil pencurian sudah habis digunakan oleh ZA. Uang tersebut digunakan untuk membeli narkotika dan bermain judi online.
“Jadi uang yang lain dia belikan dengan narkoba dengan pakai judol,” terang Rasyad.
Saat ini, ZA telah dibawa kembali ke Kabupaten Jeneponto untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan kasus. Polisi juga masih melakukan pencarian terhadap barang bukti lain yang berkaitan dengan pencurian tersebut.
Sementara itu, rekaman CCTV yang beredar memperlihatkan pelaku berada di dalam kios di Jalan Lingkar, Kecamatan Binamu. Pelaku kemudian masuk ke ruangan lain sebelum mengambil uang dan rokok yang berada di dalam kios.








Komentar