TANGERANG — Kepala PKBM Indonesia Negeriku, Kidon Ginting (58), ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP). Salah satu yang jadi sorotan adalah data siswa. Pada 2023 tercatat ada 535 siswa, tetapi hasil pemeriksaan menemukan hanya tujuh siswa yang aktif mengikuti pembelajaran.
Kidon ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Senin, 24 Agustus 2026. Perkara ini berkaitan dengan dugaan penggunaan data siswa yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya untuk mendapatkan dana BOP.
Berdasarkan hasil penyidikan, PKBM Indonesia Negeriku menerima dana BOP sekitar Rp813,05 juta pada 2023. Saat itu jumlah siswa yang tercatat mencapai 535 orang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, dari hasil pemeriksaan, siswa yang benar-benar aktif mengikuti kegiatan belajar hanya tujuh orang.
Hal serupa kembali ditemukan pada tahun berikutnya.
Pada 2024, jumlah siswa yang tercatat mencapai 581 orang. Dana BOP yang diterima sekitar Rp908,83 juta. Tetapi siswa yang diketahui aktif mengikuti pembelajaran hanya 13 orang.
Kemudian pada 2025, PKBM tersebut tercatat memiliki 511 siswa dan menerima dana BOP sekitar Rp822,14 juta. Dari jumlah tersebut, hanya delapan siswa yang ditemukan aktif.
Data tersebut menjadi bagian penting dalam penyidikan Kejari Kabupaten Tangerang.
Dari audit investigasi Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, dugaan penyimpangan dalam perkara ini menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2,5 miliar atau tepatnya Rp2.506.740.000.
Penyidik menduga data siswa yang tidak sesuai tersebut digunakan dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk memenuhi persyaratan pencairan dana BOP.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang Teddy Lazuardi Syahputra mengatakan penyidikan masih berjalan. Jaksa juga masih menelusuri penggunaan dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat.
Kidon ditahan selama 20 hari untuk kepentingan proses penyidikan.
Dalam perkara ini, ia dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kidon sendiri membantah anggapan bahwa PKBM yang dipimpinnya tidak menjalankan kegiatan pendidikan. Ia menyatakan lembaganya tetap memberikan layanan pendidikan kepada masyarakat.
Meski begitu, dugaan penggunaan data siswa untuk pencairan dana BOP kini sedang diproses secara hukum oleh Kejari Kabupaten Tangerang. Kidon masih berstatus tersangka dan proses pembuktian perkara akan berjalan di tahap selanjutnya.








Komentar