TANGERANG – Maraknya laporan masyarakat terkait aksi penagih utang atau yang dikenal sebagai mata elang (debt collector) yang diduga menarik kendaraan secara paksa di jalan raya mendapat perhatian Polresta Tangerang.
Polresta Tangerang pun mulai mengambil langkah dengan mengumpulkan 23 perusahaan pembiayaan atau leasing untuk membahas aturan penagihan kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia.
Pertemuan tersebut digelar di Aula Polresta Tangerang, Rabu, 26 Agustus 2026. Polisi ingin memastikan proses penagihan kendaraan dilakukan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolresta Tangerang Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah memimpin langsung pertemuan tersebut. Ia menegaskan bahwa kepentingan perusahaan pembiayaan tetap harus dihormati, namun hak para debitur juga tidak boleh diabaikan.
“Kepentingan perusahaan harus dihormati. Hak debitur juga harus dilindungi. Dan yang tidak kalah penting, seluruh proses harus berjalan dalam koridor hukum,” ujar Andi, Rabu, 26 Agustus 2026.
Dalam pertemuan itu, pihak kepolisian turut mengingatkan perusahaan leasing mengenai aturan yang mengatur mekanisme eksekusi kendaraan dengan jaminan fidusia, termasuk regulasi terkait dan putusan Mahkamah Konstitusi.
Polisi menegaskan, penarikan kendaraan di jalan raya tidak boleh dilakukan secara sembarangan atau tanpa mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
Polresta Tangerang juga meminta perusahaan pembiayaan untuk melakukan pengawasan terhadap pihak-pihak yang menjadi mitra mereka di lapangan.
Andi menegaskan, tindakan yang mengarah pada intimidasi, pemaksaan maupun aksi premanisme tidak akan diberikan ruang, meski dilakukan dengan alasan penagihan utang.
“Tidak ada ruang bagi tindakan premanisme, siapa pun pelakunya dan atas nama apa pun kegiatan tersebut dilakukan,” tegasnya.
Melalui pertemuan dengan 23 perusahaan leasing tersebut, Polresta Tangerang berharap persoalan penagihan kendaraan dapat dilakukan sesuai ketentuan hukum sehingga keamanan masyarakat di jalan raya tetap terjaga.








Komentar