Mata Elang Tarik Motor Sembarangan? Polisi Tangerang Mulai Bertindak!

- Author

Kamis, 27 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Elang Cisadane berhasil mengamankan 4 orang yang diduga Mata Elang dan 1 orang korban perampasan di depan Lapas 2A, Jl. Daan Mogot, Kota Tangerang, beberapa waktu lalu (foto : About Tangerang )

Tim Elang Cisadane berhasil mengamankan 4 orang yang diduga Mata Elang dan 1 orang korban perampasan di depan Lapas 2A, Jl. Daan Mogot, Kota Tangerang, beberapa waktu lalu (foto : About Tangerang )

TANGERANG – Maraknya laporan masyarakat terkait aksi penagih utang atau yang dikenal sebagai mata elang (debt collector) yang diduga menarik kendaraan secara paksa di jalan raya mendapat perhatian Polresta Tangerang.

Polresta Tangerang pun mulai mengambil langkah dengan mengumpulkan 23 perusahaan pembiayaan atau leasing untuk membahas aturan penagihan kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia.

Pertemuan tersebut digelar di Aula Polresta Tangerang, Rabu, 26 Agustus 2026. Polisi ingin memastikan proses penagihan kendaraan dilakukan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolresta Tangerang Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah memimpin langsung pertemuan tersebut. Ia menegaskan bahwa kepentingan perusahaan pembiayaan tetap harus dihormati, namun hak para debitur juga tidak boleh diabaikan.

“Kepentingan perusahaan harus dihormati. Hak debitur juga harus dilindungi. Dan yang tidak kalah penting, seluruh proses harus berjalan dalam koridor hukum,” ujar Andi, Rabu, 26 Agustus 2026.

Dalam pertemuan itu, pihak kepolisian turut mengingatkan perusahaan leasing mengenai aturan yang mengatur mekanisme eksekusi kendaraan dengan jaminan fidusia, termasuk regulasi terkait dan putusan Mahkamah Konstitusi.

Polisi menegaskan, penarikan kendaraan di jalan raya tidak boleh dilakukan secara sembarangan atau tanpa mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

Polresta Tangerang juga meminta perusahaan pembiayaan untuk melakukan pengawasan terhadap pihak-pihak yang menjadi mitra mereka di lapangan.

Andi menegaskan, tindakan yang mengarah pada intimidasi, pemaksaan maupun aksi premanisme tidak akan diberikan ruang, meski dilakukan dengan alasan penagihan utang.

“Tidak ada ruang bagi tindakan premanisme, siapa pun pelakunya dan atas nama apa pun kegiatan tersebut dilakukan,” tegasnya.

Melalui pertemuan dengan 23 perusahaan leasing tersebut, Polresta Tangerang berharap persoalan penagihan kendaraan dapat dilakukan sesuai ketentuan hukum sehingga keamanan masyarakat di jalan raya tetap terjaga.

Baca Juga:  Laporan Dugaan Korupsi PHL Tirta Hidayah Belum Jelas, Pelapor Desak Polda Bengkulu Buka Perkembangan

Berita Terkait

Lansia 80 Tahun Diduga Disekap Selama Setahun, Harta Rp6 Miliar Ikut Dikuasai
Viral Pria Diduga Rekam Wanita di Toilet Harbour Bay Batam, Sempat Diamankan
Polisi Gerebek Tiga THM di Batam, Enam Orang Jadi Tersangka
ART di Batam Bunuh Majikan, Polisi Ungkap Motif Sakit Hati
Maling Kios di Jeneponto Bawa Kabur Rp60 Juta, Uangnya Dipakai untuk Judol dan Sabu
Gara-gara HP Hilang, Remaja 18 Tahun Sekap dan Ancam Ibu Kandung
Kriminal Jakarta Memanas! Sabu 20,5 Kg hingga Lab Rumahan Tembakau Sintetis Dibongka
Diduga Cabuli Anak Tiri, Pria 43 Tahun di Surabaya Sempat Kunci Korban di Apartemen

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 09:07 WIB

Lansia 80 Tahun Diduga Disekap Selama Setahun, Harta Rp6 Miliar Ikut Dikuasai

Selasa, 29 September 2026 - 08:47 WIB

Viral Pria Diduga Rekam Wanita di Toilet Harbour Bay Batam, Sempat Diamankan

Senin, 28 September 2026 - 13:02 WIB

Polisi Gerebek Tiga THM di Batam, Enam Orang Jadi Tersangka

Senin, 28 September 2026 - 12:31 WIB

ART di Batam Bunuh Majikan, Polisi Ungkap Motif Sakit Hati

Kamis, 24 September 2026 - 11:14 WIB

Maling Kios di Jeneponto Bawa Kabur Rp60 Juta, Uangnya Dipakai untuk Judol dan Sabu

Berita Terbaru