BENGKULU โ Perkembangan laporan dugaan korupsi tenaga Pegawai Harian Lepas (PHL) Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu hingga kini masih dipertanyakan pelapor. Mereka mendesak Polda Bengkulu memberikan informasi terkait tindak lanjut laporan yang telah disampaikan.
Desakan tersebut disampaikan melalui surat permohonan informasi kepada Kapolda Bengkulu c.q. Dirreskrimsus Polda Bengkulu pada 31 Agustus 2026. Pelapor meminta penjelasan mengenai hasil proses penyelidikan maupun penyidikan atas laporan dugaan korupsi PHL di lingkungan Perumda Tirta Hidayah.
Laporan tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada Polda Bengkulu melalui surat Nomor Reg.SKL-02.015/MAP/VI-2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain meminta informasi mengenai perkembangan perkara, pelapor juga mendorong adanya tindak lanjut pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang disebut dalam Putusan Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Bgl tertanggal 8 Juni 2026.
Pelapor Sudah Memenuhi Panggilan Klarifikasi
Laporan dugaan korupsi tersebut sebelumnya telah ditindaklanjuti Polda Bengkulu dengan meminta keterangan dari pelapor. Hal itu berdasarkan Surat Undangan Klarifikasi Nomor B/613/VI/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 15 Juni 2026.
Pelapor kemudian memenuhi undangan tersebut pada Kamis, 18 Juni 2026 sekitar pukul 09.00 WIB. Klarifikasi berlangsung di Ruang Unit 2 Lantai 2 Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu.
Dalam agenda tersebut, pelapor memberikan keterangan terkait laporan yang disampaikan. Mereka juga menyerahkan sejumlah dokumen yang digunakan sebagai bukti pendukung dugaan korupsi tersebut.
Namun, setelah proses klarifikasi dilakukan hingga surat permohonan informasi diajukan pada 31 Agustus 2026, pelapor menyebut belum memperoleh informasi mengenai perkembangan maupun tindak lanjut laporan.
Pelapor Pertanyakan Hasil Penyelidikan
Kondisi tersebut mendorong pelapor meminta kepastian dari Polda Bengkulu mengenai status penanganan perkara. Melalui Dirreskrimsus, mereka meminta informasi sejauh mana proses penyelidikan atau penyidikan terhadap dugaan korupsi PHL Perumda Tirta Hidayah.
Pelapor juga mempertanyakan apakah telah diterbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) maupun Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terhadap pihak-pihak yang namanya disebut dalam putusan PN Bengkulu terkait perkara tersebut.
Permintaan informasi itu diajukan untuk mendapatkan kepastian hukum bagi para pelapor atau pengadu sekaligus mengetahui perkembangan laporan yang sebelumnya telah mereka sampaikan kepada aparat penegak hukum.
Surat permohonan informasi tersebut ditandatangani sejumlah pelapor atau pengadu, di antaranya Irvan Yudha Oktara, S.H., Enda Permata Sari, S.H., Hairi, S.H., dan Deni Azhardi, S.H., serta sejumlah pihak lainnya.








Komentar