TANGERANG – Seorang buronan kasus pembobolan rumah di Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, akhirnya ditangkap polisi. Pelaku berinisial S (40) diduga membawa kabur perhiasan emas seberat 30 gram dari rumah korban, sebelum menjualnya dan menggunakan uang hasil kejahatan tersebut untuk membayar utang.
S sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang terkait kasus pencurian rumah kosong yang terjadi di Kampung Sarakan, Desa Pisangan Jaya, Kecamatan Sepatan, pada 18 Juli 2026.
Pelarian S berakhir setelah anggota Polsek Sepatan menemukannya di sebuah tempat persembunyian di Perumahan Villa Regency 1, Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Sepatan AKP Fahyani mengatakan, S diduga menjalankan aksi pencurian tersebut bersama rekannya berinisial ST yang lebih dulu diamankan dan kini telah ditahan.
“Pelaku kami amankan di tempat persembunyiannya. Saat dilakukan pemeriksaan awal, pelaku S mengakui bahwa dirinya melakukan pencurian bersama ST yang saat ini sudah ditahan,” kata Fahyani dalam keterangan resminya, Minggu (30/8/2026).
Menurut Fahyani, kedua pelaku memiliki peran masing-masing saat menjalankan aksinya. ST bertugas memantau situasi sekitar, sementara S diduga menjadi orang yang masuk dan membobol rumah korban.
Kasus ini terungkap setelah korban, Sri Tanti, pulang ke rumahnya usai bepergian bersama keluarga. Korban mendapati kondisi rumah telah berantakan dan pintu bagian belakang rusak diduga setelah dicongkel.
Dari dalam rumah, korban kehilangan satu unit telepon seluler dan perhiasan emas dengan berat mencapai 30 gram.
Dalam pemeriksaan, S mengaku barang berupa emas tersebut telah dijual. Uang hasil penjualan, berdasarkan pengakuan pelaku, digunakan untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Polisi turut mengamankan satu unit telepon seluler beserta kotaknya sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Sementara itu, Plh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Eko Bagus Riyadi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama ketika meninggalkan rumah dalam waktu lama.
“Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Apabila menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian melalui call center 110 atau Polsek terdekat,” pungkas Eko.








Komentar