Geger! Tiga Anak di Malaka Diduga Bunuh Ayah, Jasad Ditemukan Tinggal Kerangka

- Author

Sabtu, 12 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

MALAKA โ€“ Kasus pembunuhan menggemparkan terjadi di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT). Seorang pria bernama Antonius Nana (47) ditemukan dalam kondisi tinggal kerangka setelah diduga dibunuh oleh tiga anaknya.

Peristiwa tersebut terjadi di Kampung Baru, Dusun Aitiris B, Desa Meotroi, Kecamatan Laenmanen, Kabupaten Malaka. Polisi telah mengamankan tiga orang yang diduga terlibat, yakni YDA (27), ADN (18), dan AN (17).

YDA diketahui merupakan anak tiri Antonius, sedangkan ADN dan AN merupakan anak kandung korban. Ketiganya diamankan setelah jasad Antonius ditemukan warga pada Selasa (12/5/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polres Malaka Iptu Dominggus Duran membenarkan bahwa ketiga orang tersebut telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan.

“Para pelaku merupakan anak tiri dan anak kandung dari korban. Semuanya sudah kami amankan di Polres Malaka,” ujar Dominggus, dilansir detikBali, Sabtu (16/6/2026).

Berawal dari Pertengkaran di Rumah

Polisi mengungkap kasus tersebut bermula ketika Antonius pulang dari Malaysia pada Selasa (28/4/2026). Saat tiba di rumah, Antonius terlibat pertengkaran dengan istrinya, Leonarda Belak.

Dalam pertengkaran itu, Antonius disebut mengeluarkan perkataan yang tidak pantas kepada istrinya. YDA yang melihat kejadian tersebut kemudian menegur Antonius.

Namun, teguran itu justru memicu perkelahian antara keduanya. Antonius sempat memukul YDA sebelum keduanya terlibat saling kekerasan. Pertikaian kemudian berhenti dan Antonius meninggalkan rumah.

Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 01.00 Wita, Antonius kembali ke rumah. Cekcok kembali terjadi antara dirinya dan YDA hingga berujung perkelahian.

Saat kejadian, YDA melemparkan balok ke arah Antonius hingga mengenai bagian leher korban dan membuatnya terjatuh. ADN kemudian menendang korban.

Ketiga anak tersebut selanjutnya menganiaya Antonius hingga korban tidak sadarkan diri.

Korban Dibawa ke Area Kali Mati

Setelah Antonius tidak sadarkan diri, ketiga pelaku membawa tubuh korban ke kawasan belakang rumah yang berjarak sekitar 500 meter. Mereka berencana menguburkan Antonius di area kali mati.

Baca Juga:  Gara-gara HP Hilang, Remaja 18 Tahun Sekap dan Ancam Ibu Kandung

Untuk melakukan penguburan, para pelaku membawa sejumlah peralatan, termasuk parang dan linggis.

“Jadi mereka bawa sama-sama ke belakang rumah yang ada kali mati. Niatnya bawa parang dan linggis untuk mengubur korban,” kata Dominggus.

Sesampainya di lokasi, YDA melihat Antonius ternyata masih hidup. YDA kemudian mengambil parang dan menyerang leher korban hingga Antonius meninggal dunia.

“Saat itu melihat bapaknya itu masih hidup sehingga anak pertama itu (YDA) ambil parang lalu gorok lehernya dua kali sampai meninggal. Kemudian mereka langsung kubur,” ujar Dominggus.

Setelah korban meninggal, ketiganya menggali lubang dan menguburkan jasad Antonius di lokasi tersebut.

Polisi Ungkap Peran Tiga Anak

Dalam penyelidikan kasus tersebut, polisi mengungkap masing-masing pelaku memiliki peran berbeda.

YDA dan ADN diketahui terlibat dalam penganiayaan terhadap Antonius menggunakan balok dan tendangan hingga korban tidak sadarkan diri. YDA juga menjadi orang yang menyerang leher korban menggunakan parang.

Sementara AN, yang merupakan anak paling bungsu, disebut membantu kedua kakaknya membawa tubuh Antonius menuju lokasi penguburan serta ikut menggali lubang.

“Makanya anak bungsunya itu (AN) kami kenakan turut serta karena dia cuman ikut gali kuburan saja,” ungkap Dominggus.

YDA dan ADN kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 458 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 20 huruf c KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Adapun AN yang masih berusia 17 tahun masih menjalani proses penyidikan. Polisi berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kupang untuk memberikan pendampingan dalam proses hukum terhadap AN.

Berita Terkait

Lansia 80 Tahun Diduga Disekap Selama Setahun, Harta Rp6 Miliar Ikut Dikuasai
Viral Pria Diduga Rekam Wanita di Toilet Harbour Bay Batam, Sempat Diamankan
Polisi Gerebek Tiga THM di Batam, Enam Orang Jadi Tersangka
ART di Batam Bunuh Majikan, Polisi Ungkap Motif Sakit Hati
Maling Kios di Jeneponto Bawa Kabur Rp60 Juta, Uangnya Dipakai untuk Judol dan Sabu
Gara-gara HP Hilang, Remaja 18 Tahun Sekap dan Ancam Ibu Kandung
Kriminal Jakarta Memanas! Sabu 20,5 Kg hingga Lab Rumahan Tembakau Sintetis Dibongka
Diduga Cabuli Anak Tiri, Pria 43 Tahun di Surabaya Sempat Kunci Korban di Apartemen

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan ๐Ÿ˜Š

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 09:07 WIB

Lansia 80 Tahun Diduga Disekap Selama Setahun, Harta Rp6 Miliar Ikut Dikuasai

Selasa, 29 September 2026 - 08:47 WIB

Viral Pria Diduga Rekam Wanita di Toilet Harbour Bay Batam, Sempat Diamankan

Senin, 28 September 2026 - 13:02 WIB

Polisi Gerebek Tiga THM di Batam, Enam Orang Jadi Tersangka

Senin, 28 September 2026 - 12:31 WIB

ART di Batam Bunuh Majikan, Polisi Ungkap Motif Sakit Hati

Kamis, 24 September 2026 - 11:14 WIB

Maling Kios di Jeneponto Bawa Kabur Rp60 Juta, Uangnya Dipakai untuk Judol dan Sabu

Berita Terbaru