BATAM – Polisi mengungkap kasus pembunuhan seorang perempuan berinisial L (52) di Komplek Wira Mustika, Batu Ampar, Kota Batam. Korban tewas setelah dianiaya oleh asisten rumah tangganya (ART), NH (28), yang mengaku sakit hati karena kerap dimarahi dan mendapat perkataan kasar dari majikannya.
Satreskrim Polresta Barelang bersama Polsek Batu Ampar menangkap NH kurang dari enam jam setelah jasad korban ditemukan pada Minggu (30/8/2026). Tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di Perumahan Nadim Raya, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, sekitar pukul 11.00 WIB.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan mengenai kondisi korban yang ditemukan di rumahnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa tersebut diketahui pada Minggu sekitar pukul 05.00 WIB. Saksi berinisial HS (54) mendapat informasi dari seorang pekerja rumah tangga bahwa korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan di lantai 4, tepatnya di ruang jemuran ruko Komplek Wira Mustika Blok D Nomor 05-06, RT 01/RW 01, Kelurahan Sungai Jodoh.
HS kemudian mendatangi lokasi dan menemukan korban tergeletak dengan luka parah pada bagian kepala. Korban sempat dievakuasi ke lantai 2, tetapi nyawanya tidak berhasil diselamatkan.
Setelah menerima laporan, tim gabungan Opsnal Polsek Batu Ampar dan Unit Jatanras Polresta Barelang melakukan olah tempat kejadian perkara serta mengumpulkan sejumlah petunjuk.
“Berbekal informasi dan petunjuk di lapangan, petugas melakukan penyisiran intensif. Hasilnya, kurang dari enam jam pasca-kejadian diketahui, tersangka NH berhasil diidentifikasi dan ditangkap di wilayah Batam Kota,” ujar Anggoro dalam konferensi pers di aula Wicaksana Laghawa Mapolresta Barelang, Senin (31/8/2026).
Motif Sakit Hati
Dalam pemeriksaan, NH mengakui perbuatannya. Polisi menyebut motif sementara pembunuhan tersebut dipicu rasa sakit hati tersangka terhadap korban.
NH mengaku sering mendapat makian dan perkataan kasar dari korban terkait pekerjaannya sebagai ART. Rasa sakit hati yang dipendam kemudian memuncak hingga NH melakukan penganiayaan terhadap korban di area jemuran lantai 4.
Dalam aksinya, NH memukul wajah korban menggunakan tangan kanan sebanyak sembilan kali. Tersangka kemudian memukul kepala korban menggunakan kursi plastik, pot bunga, dan ember, serta menindih tubuh korban dengan palet kayu.
NH juga menusuk korban menggunakan pisau dapur sekitar delapan kali pada bagian dada dan punggung. Korban kemudian ditendang pada bagian kepala sebanyak 10 kali hingga meninggal dunia.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut. Barang bukti itu antara lain sebilah pisau dapur, kursi plastik, pot bunga plastik, ember plastik, palet kayu, pakaian dan sandal milik korban maupun tersangka, serta satu unit ponsel.
ART Dijerat Pasal Berlapis
Atas perbuatannya, NH dijerat dengan pasal berlapis. Polisi menerapkan Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Tersangka juga dijerat Pasal 468 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Kapolresta Barelang mengimbau masyarakat untuk menjaga komunikasi dan sikap saling menghargai agar persoalan tidak berkembang menjadi tindak pidana.
“Kami mengimbau masyarakat untuk senantiasa menjaga tutur kata dan perilaku. Selain itu, bagi warga yang hendak menggunakan jasa ART, kami sarankan untuk lebih selektif dan mendalami latar belakang calon pekerja terlebih dahulu demi menjaga keamanan lingkungan keluarga,” pungkas Anggoro.








Komentar