JAKARTA – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengingatkan stasiun televisi agar tidak sembarangan menayangkan program kesehatan yang membahas persoalan seksual. Materi tersebut wajib mengikuti klasifikasi usia dewasa (D) dan hanya boleh disiarkan pada pukul 22.00 hingga 03.00 waktu setempat sesuai Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
Peringatan ini disampaikan Komisioner KPI Pusat, Amin Shabana, saat memberikan pembinaan isi siaran kepada Garuda TV di Kantor KPI Pusat, Rabu (28/10/2026). Ia mengapresiasi kehadiran program kesehatan yang memberikan edukasi kepada masyarakat, tetapi mengingatkan pentingnya memperhatikan batasan materi dan waktu penayangan.
Amin menyoroti sejumlah materi dalam program “Waktu Indonesia Sehat” Garuda TV yang bersinggungan dengan pembahasan seksual. Menurutnya, materi semacam itu harus disajikan secara hati-hati dan mengikuti ketentuan klasifikasi usia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, berdasarkan Standar Program Siaran (SPS) KPI Pasal 22 ayat 1, program siaran dengan konteks bincang-bincang seks (sex talkshow) wajib disampaikan secara santun, berhati-hati, dan ilmiah. Program tersebut juga harus didampingi praktisi kesehatan atau psikolog.
Selain memperhatikan cara penyampaian, program dengan materi tersebut wajib menggunakan klasifikasi D atau dewasa. Waktu penayangannya pun dibatasi, yakni pukul 22.00 hingga 03.00 waktu setempat.
Amin juga menegaskan bahwa P3SPS KPI hanya mengenal lima klasifikasi usia program siaran, yaitu SU (semua umur), A (anak), P (pra sekolah), R (remaja), dan D (dewasa).
Dengan demikian, klasifikasi BO (bimbingan orang tua) tidak termasuk dalam ketentuan klasifikasi usia KPI. Garuda TV diminta menyesuaikan pemberian label usia pada program-programnya agar sesuai dengan aturan yang berlaku.
Wakil Ketua KPI Pusat, Evri Rizqi Monarshi, turut mengingatkan pentingnya membedakan segmen program kesehatan berdasarkan materi yang disampaikan. Pembahasan kesehatan seksual harus mengikuti ketentuan P3SPS agar tidak menimbulkan persoalan dalam penyiaran.
Menurut Evri, KPI tidak bermaksud membatasi kreativitas lembaga penyiaran. Namun, setiap stasiun televisi tetap harus memperhatikan isi, konteks, dan narasi yang disampaikan kepada masyarakat.
Menanggapi pembinaan tersebut, Direktur Kelembagaan Garuda TV, Elly Husin, mengakui adanya ketidaktepatan jam tayang pada program kesehatan yang membahas seksualitas.
Elly menyampaikan terima kasih atas masukan dan pembinaan KPI Pusat. Ia memastikan pihaknya berkomitmen melakukan perbaikan, meningkatkan kehati-hatian, serta mengikuti pedoman penyiaran yang telah ditetapkan.
KPI Juga Soroti Klasifikasi Tayangan Animasi Anak
Selain memberikan pembinaan kepada Garuda TV, KPI Pusat juga mengingatkan stasiun televisi RTV agar lebih cermat dalam menentukan klasifikasi usia program animasi anak.
Dalam forum pembinaan isi siaran RTV, Komisioner KPI Pusat, Amin Shabana, menegaskan bahwa tidak semua konten animasi otomatis aman dan sesuai untuk ditonton anak-anak.
Karena itu, lembaga penyiaran diminta memastikan pengawasan internal atau quality control berjalan maksimal. Klasifikasi usia harus benar-benar disesuaikan dengan materi yang ditampilkan.
Amin menjelaskan, konten animasi yang dapat dipahami orang dewasa belum tentu bisa diterima dengan baik oleh anak-anak. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan dampak yang tidak diinginkan bagi penonton usia dini.
Komisioner KPI Pusat, Analisa, juga mengingatkan agar klasifikasi usia program animasi sesuai dengan isi tayangan. Ia menegaskan penggunaan label A/BO (anak/bimbingan orang tua) tidak sesuai dengan ketentuan KPI. Klasifikasi yang benar untuk program anak adalah A.
Sementara itu, perwakilan RTV, Ananto Prabowo, menyampaikan terima kasih atas evaluasi KPI terhadap salah satu episode program animasi “Bread Barbershop”.
Ananto menjelaskan, penggunaan label A/BO dimaksudkan agar anak-anak mendapatkan pendampingan orang tua saat menonton. Pihaknya juga mengaku telah melakukan penyensoran secara mandiri.
Terkait pemilihan jam tayang pada pagi hari, ia menyebut keputusan tersebut mempertimbangkan kebiasaan penonton serta data dari Nielsen.
Melalui pembinaan tersebut, KPI Pusat berharap seluruh lembaga penyiaran semakin disiplin dalam menerapkan klasifikasi usia dan ketentuan waktu tayang. Dengan begitu, program televisi dapat tetap menghadirkan informasi dan hiburan yang edukatif sekaligus aman bagi masyarakat sesuai kelompok usia penontonnya.








Komentar