TANGERANG – Persoalan tagihan pekerjaan pembangunan SMAN 13 Kota Tangerang yang masuk ke meja pengadilan membuat majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang turun langsung ke sekolah untuk melihat kondisi bangunan, Rabu (7/10/2026).
Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam perkara perdata Nomor 183/Pdt.G/2026/PN.Tng yang diajukan Harun Syarif. Majelis hakim mengecek sejumlah bagian gedung yang berkaitan dengan pekerjaan yang menjadi pokok gugatan.
Dalam perkara ini, Harun menggugat Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Pendidikan Provinsi Banten, Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Pendidikan Kota Tangerang, serta Kepala SMAN 13 Kota Tangerang. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah tercatat sebagai Turut Tergugat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kuasa hukum Harun, Kapriyani, SH., MH., mengatakan pengecekan langsung ke lokasi diperlukan untuk melihat kondisi bangunan yang menurut pihaknya merupakan hasil pekerjaan kliennya.
“Kami telah menyaksikan majelis hakim satu per satu masuk ke setiap gedung sekolah bersama-sama. Kami ingin membuktikan bahwa gedung sekolah tersebut dibangun oleh klien kami,” ujar Kapriyani, Rabu (7/10/2026).
Menurutnya, pekerjaan yang dipersoalkan berupa pengadaan dan pemasangan rangka atap baja ringan di Gedung SMAN 13 Kota Tangerang.
Pekerjaan tersebut disebut dilakukan pada 2004-2005. Namun, pihak penggugat menyatakan pembayaran atas pekerjaan itu belum diselesaikan hingga perkara tersebut diajukan ke PN Tangerang.
“Sejak dibangun pada tahun 2004-2005, Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kota Tangerang belum sama sekali melakukan pembayaran kepada klien kami,” katanya.
Karena persoalan pembayaran itu belum mendapatkan penyelesaian menurut pihak penggugat, Harun kemudian menempuh jalur hukum melalui PN Tangerang.
Kapriyani berharap pemeriksaan langsung oleh majelis hakim dapat membantu mengungkap kondisi bangunan yang berkaitan dengan pekerjaan kliennya.
“Turunnya majelis hakim ke sekolah agar kami mendapatkan keadilan. Kami merasa dirugikan, sudah puluhan tahun belum ada solusinya,” ujar Kapriyani.
Dalam daftar bukti awal yang diajukan ke pengadilan, pihak Harun mencantumkan invoice tagihan pelunasan pembayaran pengadaan dan pemasangan rangka atap baja ringan, kwitansi bukti pembayaran pengadaan dan pemasangan, serta bukti pembayaran pelunasan pekerjaan di Gedung SMA Negeri 13 Kota Tangerang.
Dokumen tersebut diajukan sebagai bukti untuk menunjukkan pekerjaan yang dilakukan Harun sekaligus menjadi dasar klaim mengenai hak pembayaran yang menurut pihak penggugat belum dipenuhi.
Sementara itu, Plt Kepala SMAN 13 Kota Tangerang, Kukuh, mengatakan kedatangan majelis hakim ke sekolah hanya untuk melakukan pengecekan fisik bangunan.
“Kami berharap perkara ini selesai dengan baik,” kata Kukuh.
Perkara Nomor 183/Pdt.G/2026/PN.Tng masih dalam proses di PN Tangerang. Pengecekan langsung ke SMAN 13 Kota Tangerang tersebut belum menjadi putusan atas pokok perkara dan belum menentukan benar atau tidaknya klaim pembayaran yang diajukan pihak penggugat.








Komentar