Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Tak Diterima MK, Relawan Langsung Sujud Syukur

- Author

Rabu, 7 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Putusan tersebut langsung disambut rasa syukur oleh para relawan Gibran yang hadir di Gedung MK, Jakarta, dengan melakukan sujud syukur.

Putusan perkara tersebut dibacakan pada Selasa (6/10/2026). Setelah amar putusan disampaikan, Ketua Umum Relawan Militan Gibran 08 Nusantara Andi Azwan bersama para relawan menggelar doa dan sujud syukur.

Para relawan juga mengumandangkan takbir serta memanjatkan doa untuk Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam doanya, Andi Azwan meminta agar Presiden Prabowo diberikan kekuatan untuk menjalankan kepemimpinan bersama Gibran hingga tuntas.

“Bapak Prabowo, berikanlah kekuatan kepada Mas Gibran untuk dapat memimpin republik ini sampai tuntas untuk menuju masyarakat Indonesia Emas 2045. Ya Allah Ya Rahman Ya Rahim, terimalah doa kami seluruh masyarakat Indonesia. Amin amin ya rabbal alamin,” ujar Andi Azwan.

Sujud syukur dilakukan setelah konferensi pers sebagai bentuk rasa syukur para relawan atas putusan MK yang menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima.

Andi Azwan Bersyukur atas Putusan MK

Andi Azwan mengaku bersyukur atas putusan yang dibacakan sembilan hakim konstitusi. Menurutnya, putusan tersebut menunjukkan bahwa proses yang dilakukan penyelenggara Pemilu 2024 telah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum.

“Hari ini kami terus terang merasa bergembira dan merasa bersyukur. Bahwasanya perjuangan kami sebagai Pihak Terkait dan KPU sebagai penyelenggara pemilihan umum telah membuktikan apa yang telah dilaksanakan itu berjalan dengan kaidah-kaidah dan koridor-koridor hukum yang berlaku, sesuai dengan undang-undang pemilu,” kata Andi.

Dia menyebut putusan MK tersebut sekaligus menjadi jawaban terhadap berbagai tudingan yang sebelumnya diarahkan kepada Gibran berkaitan dengan pencalonannya sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.

Baca Juga:  Parkir Pancatama Bikin Heboh, Truk Kecil Kena Rp15 Ribu, yang Besar Rp30 Ribu!

Sebelumnya, MK menyatakan tidak dapat menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon. Gugatan tersebut berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran saat mendaftarkan diri sebagai peserta Pilpres 2024.

Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK mendiskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden. Mereka juga meminta sejumlah keputusan KPU terkait pencalonan dan penetapan Gibran dibatalkan, termasuk pelantikannya sebagai wakil presiden.

Ketua MK Suhartoyo kemudian membacakan amar putusan yang menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

Berita Terkait

Wabup Intan Buka Jambore PIK-R 2026, 223 Remaja Ikuti Ajang Kreativitas
HUT Kabupaten Tangerang ke-394, Bupati Maesyal Rasyid Tekankan Pentingnya Bersyukur
Cari Kerja di Palembang? Job Fair Hadirkan Lowongan dari 40 Perusahaan
Karhutla Makin Meluas, 6 Daerah Sumsel Kini Masuk Zona Merah
Tagihan SMAN 13 Sengketa, Hakim Sampai Turun ke Sekolah
Karhutla Bromo Belum Padam, Alat Pemukul Api Petugas Rusak
Hari Kartini, Mahasiswa UM Kalianda Ajak Anak Pulau Sebuku Berani Bermimpi
Anak Jadi Investasi Masa Depan, Lampung Perkuat Kebijakan Ramah Anak

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 08:27 WIB

Wabup Intan Buka Jambore PIK-R 2026, 223 Remaja Ikuti Ajang Kreativitas

Jumat, 9 Oktober 2026 - 07:45 WIB

HUT Kabupaten Tangerang ke-394, Bupati Maesyal Rasyid Tekankan Pentingnya Bersyukur

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:11 WIB

Cari Kerja di Palembang? Job Fair Hadirkan Lowongan dari 40 Perusahaan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:56 WIB

Karhutla Makin Meluas, 6 Daerah Sumsel Kini Masuk Zona Merah

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:47 WIB

Tagihan SMAN 13 Sengketa, Hakim Sampai Turun ke Sekolah

Berita Terbaru