JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Putusan tersebut langsung disambut rasa syukur oleh para relawan Gibran yang hadir di Gedung MK, Jakarta, dengan melakukan sujud syukur.
Putusan perkara tersebut dibacakan pada Selasa (6/10/2026). Setelah amar putusan disampaikan, Ketua Umum Relawan Militan Gibran 08 Nusantara Andi Azwan bersama para relawan menggelar doa dan sujud syukur.
Para relawan juga mengumandangkan takbir serta memanjatkan doa untuk Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam doanya, Andi Azwan meminta agar Presiden Prabowo diberikan kekuatan untuk menjalankan kepemimpinan bersama Gibran hingga tuntas.
“Bapak Prabowo, berikanlah kekuatan kepada Mas Gibran untuk dapat memimpin republik ini sampai tuntas untuk menuju masyarakat Indonesia Emas 2045. Ya Allah Ya Rahman Ya Rahim, terimalah doa kami seluruh masyarakat Indonesia. Amin amin ya rabbal alamin,” ujar Andi Azwan.
Sujud syukur dilakukan setelah konferensi pers sebagai bentuk rasa syukur para relawan atas putusan MK yang menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima.
Andi Azwan Bersyukur atas Putusan MK
Andi Azwan mengaku bersyukur atas putusan yang dibacakan sembilan hakim konstitusi. Menurutnya, putusan tersebut menunjukkan bahwa proses yang dilakukan penyelenggara Pemilu 2024 telah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum.
“Hari ini kami terus terang merasa bergembira dan merasa bersyukur. Bahwasanya perjuangan kami sebagai Pihak Terkait dan KPU sebagai penyelenggara pemilihan umum telah membuktikan apa yang telah dilaksanakan itu berjalan dengan kaidah-kaidah dan koridor-koridor hukum yang berlaku, sesuai dengan undang-undang pemilu,” kata Andi.
Dia menyebut putusan MK tersebut sekaligus menjadi jawaban terhadap berbagai tudingan yang sebelumnya diarahkan kepada Gibran berkaitan dengan pencalonannya sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.
Sebelumnya, MK menyatakan tidak dapat menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon. Gugatan tersebut berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran saat mendaftarkan diri sebagai peserta Pilpres 2024.
Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK mendiskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden. Mereka juga meminta sejumlah keputusan KPU terkait pencalonan dan penetapan Gibran dibatalkan, termasuk pelantikannya sebagai wakil presiden.
Ketua MK Suhartoyo kemudian membacakan amar putusan yang menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.








Komentar