JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv, dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi yang nilainya mencapai sedikitnya Rp20,7 miliar.
Haniv sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Kanwil DJP Banten. Penahanan dilakukan setelah penyidik KPK memeriksa Haniv sebagai tersangka pada Rabu, 19 Agustus 2026.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan Haniv ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan proses penyidikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap saudara HNV untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 19 Agustus sampai dengan 7 September 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Taufik dalam konferensi pers di Jakarta.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi ketika Haniv menduduki sejumlah jabatan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
KPK menduga Haniv menggunakan pengaruh dan jabatannya untuk memperoleh sejumlah penerimaan dari perusahaan yang memiliki kepentingan perpajakan.
Salah satu dugaan tersebut terjadi pada 2016. Saat itu, Haniv disebut mengirimkan email kepada sejumlah bawahannya yang menjabat sebagai kepala kantor untuk mencarikan sponsorship kegiatan fashion show yang berkaitan dengan usaha anaknya, berinisial FP.
Permintaan tersebut kemudian disampaikan kepada sejumlah perusahaan wajib pajak, baik yang berada di Jakarta maupun di luar Jakarta.
Dana sponsorship itu diduga kemudian dikirimkan langsung ke rekening anak Haniv.
Dari kegiatan tersebut, KPK menemukan penerimaan sekitar Rp700 juta. Nilai tersebut terdiri dari sekitar Rp400 juta yang berasal dari sejumlah perusahaan wajib pajak di Jakarta dan sekitar Rp300 juta dari perusahaan di luar Jakarta.
Penyidik juga menemukan dugaan penerimaan dalam bentuk valuta asing dari sejumlah perusahaan atau pihak lainnya.
Uang tersebut diduga diterima melalui perantara berinisial BSA dan kemudian ditempatkan dalam bentuk deposito dengan nilai sekitar Rp10 miliar.
Tak berhenti di situ, pada periode 2013 hingga 2018, Haniv juga diduga menerima gratifikasi dalam bentuk valuta asing yang kemudian ditukarkan melalui jasa penukaran uang atau money changer.
Nilai penerimaan tersebut disebut mencapai sekitar Rp10 miliar.
“Bahwa total penerimaan gratifikasi oleh HNV yang berasal dari sejumlah perusahaan tersebut, sekurang-kurangnya mencapai Rp 20,7 miliar,” ujar Taufik.
KPK menduga seluruh penerimaan tersebut berkaitan dengan jabatan Haniv dan bertentangan dengan kewajibannya sebagai penyelenggara negara.
Haniv telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 25 Februari 2025. Setelah proses penyidikan berjalan, KPK akhirnya melakukan penahanan terhadap dirinya.
Dalam perkara ini, Haniv disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dengan penahanan tersebut, proses hukum terhadap mantan pejabat pajak yang pernah bertugas di Banten itu kini memasuki tahap lanjutan penyidikan.
Status tersangka terhadap Haniv tetap harus ditempatkan dalam kerangka asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.








Komentar