BANDUNG โ Warga Kota Bandung yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling pada Jumat (4/9/2026). Hari ini, dua unit mobil SIM Keliling disiapkan di dua lokasi berbeda untuk melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.
Layanan SIM Keliling Bandung beroperasi mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Informasi tersebut disampaikan Satpas Polrestabes Bandung melalui akun Instagram @simrestabesbdg1.
Masyarakat yang hendak menggunakan layanan ini perlu memastikan SIM yang dimiliki masih dalam masa berlaku. Sebab, SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang belum habis masa berlakunya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dua Lokasi SIM Keliling Bandung
Untuk Jumat, 4 September 2026, layanan SIM Keliling tersedia di dua lokasi, yakni:
- Mobil 1: BPR KS Wastu, Jalan Wastu Kencana Nomor 4, Bandung.
- Mobil 2: BPR KS, Jalan Leuwi Panjang Nomor 149, Bandung.
Warga disarankan datang dengan membawa seluruh dokumen persyaratan agar proses perpanjangan SIM dapat dilakukan sesuai ketentuan.
Syarat Perpanjangan SIM Keliling
Beberapa persyaratan yang harus disiapkan pemohon antara lain:
- Membawa SIM asli yang masih berlaku dan belum melewati masa berlaku.
- Membawa KTP asli atau surat keterangan pengganti e-KTP yang masih berlaku, beserta fotokopi KTP.
- Layanan SIM Keliling, Gerai MIM, dan MPP Kota Bandung melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang berlaku di seluruh Indonesia.
- Perpanjangan SIM sebaiknya dilakukan sebelum masa berlaku SIM berakhir.
- Jika SIM telah habis masa berlaku, pemohon harus mengajukan penerbitan SIM baru di Satpas atau Polres terdekat dengan membawa e-KTP.
- Pendaftaran layanan dilakukan Senin hingga Sabtu mulai pukul 09.00 sampai 12.00 WIB.
- Pemohon harus memiliki surat keterangan kesehatan jasmani dari dokter yang ditunjuk oleh unit kesehatan kepolisian. Pemeriksaan dapat dilakukan di lokasi pelayanan.
- Pemohon juga wajib memiliki surat keterangan kesehatan rohani atau psikologi dari lembaga yang ditunjuk oleh Biro SDM kepolisian.
- Penyandang disabilitas, termasuk pengguna alat bantu dengar, dapat memperoleh SIM A dan/atau SIM C sepanjang memenuhi persyaratan kesehatan dan memiliki surat keterangan dari dokter.
Biaya Perpanjangan SIM
Selain menyiapkan dokumen, pemohon juga perlu menyiapkan biaya perpanjangan SIM. Besaran biaya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000, sedangkan perpanjangan SIM C sebesar Rp75.000.
Dengan tersedianya dua lokasi layanan, warga Bandung dapat memilih titik SIM Keliling yang paling mudah dijangkau. Namun, pemohon tetap perlu memperhatikan jam pelayanan dan memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi sebelum datang ke lokasi.








Komentar