PRABUMULIH – Polsek Cambai, Polres Prabumulih, mengungkap dugaan tindak pidana terkait hilangnya satu unit ponsel Redmi A5 milik warga. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial PP (29) dan BU (18), serta menyita barang bukti berupa ponsel milik korban.
Korban bernama Achmad Amin Fitri (43) sebelumnya kehilangan ponsel Redmi A5 berwarna Lake Green saat hendak berangkat kerja di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.
Setelah mengetahui ponselnya hilang, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cambai agar dapat ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menindaklanjuti laporan itu, personel Team URC Elang Muara Polsek Cambai melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan ponsel sekaligus mengungkap pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu terduga pelaku di kawasan Maskrebet, Kota Palembang.
Atas perintah Kapolsek Cambai, IPTU Haryoni Amin, S.H., Kanit Reskrim AIPDA Ari Wibowo, S.H., bersama Team URC Elang Muara bergerak ke lokasi dengan dukungan Team Opsnal Polsek Gandus, Polresta Palembang.
Petugas kemudian mengamankan PP di Palembang. Berdasarkan hasil pengembangan, polisi selanjutnya mengamankan BU di wilayah Kota Prabumulih.
Dua Terduga Pelaku Diamankan Bersama Barang Bukti
Dalam pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku disebut mengakui telah mengambil atau menemukan ponsel milik korban, tetapi tidak mengembalikannya. Mereka juga diduga mengatur ulang perangkat, mencabut kartu SIM, dan menjual ponsel tersebut.
Polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel Redmi A5 berwarna Lake Green dengan kapasitas penyimpanan 4GB/128GB serta satu kotak ponsel yang sesuai dengan identitas perangkat milik korban.
Kapolsek Cambai IPTU Haryoni Amin, S.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menyampaikan bahwa penanganan perkara dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat melalui penyelidikan oleh personel kepolisian.
Menurutnya, Polsek Cambai berkomitmen menindaklanjuti laporan masyarakat secara profesional serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada warga.
Polisi Lanjutkan Proses Penyidikan
Kedua terduga pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Polsek Cambai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Perkara tersebut ditangani dengan sangkaan Pasal 476 atau Pasal 486 KUHP, sesuai hasil penyidikan dan penerapan pasal oleh penyidik.
Polisi masih melanjutkan penyidikan untuk mendalami perkara tersebut dan melengkapi berkas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian dapat menghubungi layanan Call Center 110 yang tersedia secara gratis selama 24 jam.








Komentar