JAKARTA – Polda Metro Jaya mengungkap jam rawan terjadinya tindak kejahatan pada malam hingga dini hari. Masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan, terutama pada pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB yang dinilai menjadi waktu rawan kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Danang Setiyo mengatakan hasil evaluasi kepolisian menunjukkan kasus 3C lebih banyak terjadi ketika aktivitas masyarakat mulai berkurang dan pengawasan lingkungan menurun.
“Dari hasil evaluasi, tindak pidana, khususnya 3C (curat, curas, dan curanmor), umumnya terjadi pada malam hari hingga dini hari, yaitu antara rentang waktu pukul 22.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB,” ujar Danang dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Danang, kondisi lingkungan yang lebih sepi pada rentang waktu tersebut dapat dimanfaatkan pelaku untuk menjalankan aksinya.
“Terjadi ketika aktivitas masyarakat mulai berkurang dan pengawasan lingkungan mulai menurun,” katanya.
Untuk mengantisipasi kejahatan pada jam rawan tersebut, Polda Metro Jaya bersama pemangku kepentingan terkait meningkatkan kegiatan patroli. Kehadiran personel diperkuat di sejumlah lokasi yang dinilai memiliki tingkat kerawanan tinggi.
Selain patroli, kepolisian juga mengoptimalkan langkah preventif, preemtif, dan penegakan hukum guna mencegah terjadinya tindak pidana.
Sepanjang Januari hingga Juni 2026, Polda Metro Jaya mencatat sebanyak 5.436 laporan kasus 3C. Jumlah tersebut terdiri atas 260 kasus curas, 2.460 kasus curat, dan 1.716 kasus curanmor.
Dari total laporan tersebut, polisi berhasil mengungkap 2.216 kasus dan mengamankan 2.054 tersangka. Sebagian tersangka telah ditahan, sementara sebagian lainnya telah dilimpahkan ke kejaksaan.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik turut menyita berbagai barang bukti. Di antaranya uang tunai Rp2.076.009.000, 14 pucuk senjata api, 41 senjata tajam, 1.825 unit sepeda motor, serta 22 unit mobil.
Polisi juga mengamankan 296 unit telepon genggam, 10 unit laptop, 95 butir peluru, 110 kunci letter T atau letter Y, 145 tabung gas LPG, empat unit airsoft gun, serta emas dengan total berat 866,98 gram.
Berdasarkan wilayah, laporan kasus curas terbanyak tercatat di Jakarta Barat dengan 61 laporan, Jakarta Utara 31 laporan, dan Tangerang Selatan 27 laporan.
Untuk kasus curat, laporan terbanyak berasal dari Tangerang Kota sebanyak 1.923 laporan, Tangerang Selatan 879 laporan, dan Jakarta Barat 629 laporan.
Sementara kasus curanmor paling banyak dilaporkan di Tangerang Kota dengan 695 laporan, disusul Tangerang Selatan 196 laporan dan Jakarta Selatan 174 laporan.
Dengan pemetaan waktu dan wilayah tersebut, Polda Metro Jaya terus meningkatkan patroli pada jam rawan sebagai langkah untuk menekan potensi kejahatan dan menjaga keamanan di wilayah hukumnya.








Komentar