PALI – Seorang pria di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, mengalami luka berat setelah ditembak menggunakan senapan angin saat sedang terlelap. Polisi kini telah menangkap dua orang yang diduga sebagai pelaku penembakan tersebut.
Korban diketahui bernama Usri alias Tiung (39). Sementara dua pelaku yang telah diamankan yakni IS (27) dan BS alias M (45), warga Desa Sungai Ibul, Kecamatan Talang Ubi, PALI. Keduanya sehari-hari bekerja sebagai petani.
Kasat Reskrim Polres PALI Iptu Dobi Hariyandri Pratama mengatakan kedua pelaku ditangkap Tim Opsnal Beruang Hitam pada Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kedua pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan setelah keberadaan mereka diketahui berada di wilayah PALI,” kata Dobi, Senin (5/10/2026).
Penembakan terhadap Usri terjadi pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 12.30 WIB. Saat kejadian, korban sedang tidur di sebuah pance bersama sejumlah rekannya di dekat rumah warga bernama Tono, Dusun II, Desa Sungai Limpah, Kecamatan Talang Ubi.
Saat korban terlelap, pelaku diduga menembaknya menggunakan senapan angin sebanyak satu kali. Peluru mengenai bagian pinggang kanan Usri hingga menyebabkan luka berat.
Usai menembak korban, pelaku diduga langsung melarikan diri. Dalam kondisi terluka, Usri kemudian berjalan menuju depan rumah Tono.
“Korban kemudian bertemu dengan seorang saksi yang membantu mengantarkannya ke rumah orang tua korban,” ujarnya.
Usri kemudian dibawa ke RSUD Talang Ubi untuk mendapatkan penanganan medis akibat luka tembak yang dialaminya.
Kasus tersebut selanjutnya dilaporkan korban kepada polisi. Satreskrim Polres PALI melakukan penyelidikan untuk mencari tahu identitas dan keberadaan dua pelaku.
“Menindaklanjuti laporan polisi terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, anggota melakukan rangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan para pelaku,” jelas Dobi.
Setelah mengetahui keberadaan IS dan BS, Tim Opsnal Beruang Hitam langsung melakukan penangkapan. Kedua pelaku kemudian dibawa ke Polres PALI untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senapan angin. Selain itu, dua sepeda motor, yakni Honda Revo dan Honda Sonic, turut diamankan.
“Kedua pelaku kini diproses penyidik Satreskrim Polres PALI. Mereka dijerat Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat,” ujarnya.
Penyidik masih melengkapi berkas perkara dan mengamankan barang bukti sebelum berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).








Komentar