BANDAR LAMPUNG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mengungkap dugaan jaringan peredaran uang palsu lintas provinsi senilai Rp980 juta. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap Sudiono alias Praka, mantan bakal calon Bupati Deli Serdang, Sumatera Utara.
Sudiono ditangkap di Kecamatan Sunggal, Kota Medan, pada 27 Oktober 2026 sekitar pukul 14.00 WIB. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap tersangka Azizir Wicaksono yang sebelumnya diamankan di kawasan Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Dalam kasus tersebut, Sudiono diduga berperan sebagai pihak yang menyuruh sekaligus menyimpan uang palsu sebanyak 9.800 lembar pecahan Rp100.000. Jika dihitung berdasarkan nilai nominalnya, uang palsu tersebut mencapai Rp980 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Nama Sudiono sebelumnya dikenal dalam kontestasi politik di Kabupaten Deli Serdang. Dia pernah menjadi bakal calon bupati melalui jalur perseorangan pada Pilkada 2013.
Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menduga pengiriman uang palsu dari Medan menuju Jakarta telah dilakukan sebanyak dua kali.
Pengiriman pertama berlangsung pada Agustus 2025 dengan jumlah 5.000 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 atau senilai Rp500 juta.
Sementara itu, pengiriman kedua pada 2026 berhasil digagalkan melalui operasi Seaport Interdiction di Pelabuhan Bakauheni. Uang palsu tersebut dibawa menggunakan bus dari Medan menuju Jakarta sebelum akhirnya diamankan petugas.
Uang Palsu Diduga Sisa Pilkada 2024
Dari hasil pemeriksaan, polisi menduga uang palsu tersebut merupakan sisa pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 yang disimpan oleh para pelaku.
Uang tersebut diduga akan kembali dimanfaatkan untuk membiayai aksi demonstrasi di Jakarta.
Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Lampung, Jackson Jeremia, membenarkan penangkapan Sudiono di Kota Medan. Menurutnya, tersangka diduga memiliki peran penting dalam penyimpanan dan pengadaan uang palsu tersebut.
“Kami telah melakukan penangkapan terhadap atas nama Sudiono alias Praka pada 27 Oktober 2026 pukul dua siang di Kota Medan. Peran tersangka sebagai pihak yang menyuruh termasuk menyimpan uang palsu,” ujar Jackson, Selasa (3/11/2026).
Jackson menjelaskan, penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran uang palsu lintas provinsi.
Polda Lampung juga menelusuri pihak-pihak yang diduga berada di balik pengiriman dan penyimpanan uang palsu tersebut.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, uang palsu ini disimpan oleh pelaku hasil atau sisa dari Pilkada Serentak 2024,” ucapnya.
Hingga kini, penyidikan masih berlanjut guna mengungkap seluruh rangkaian dugaan peredaran uang palsu senilai Rp980 juta tersebut.








Komentar