SERANG — NasionalFakta — Anggaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026 menjadi perhatian setelah Jaringan Mahasiswa Banten (JMB) Jakarta) mendatangi Gedung KPK di Jakarta, Senin (10/8/2026).
Dalam aksinya, mahasiswa menyampaikan sejumlah tuntutan terkait pengelolaan anggaran Dindikbud Banten dan meminta KPK melakukan penelusuran lebih lanjut.
Di tengah sorotan tersebut, penelusuran pada sejumlah sumber terbuka terhadap data pengadaan Dindikbud Banten menunjukkan adanya 434 paket pengadaan barang dan jasa dengan total nilai sekitar Rp239,2 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Data tersebut kemudian ditelisik lebih jauh. Hasilnya, ditemukan sejumlah pola pengadaan yang menarik untuk dicermati dan diklarifikasi. Pola tersebut belum dapat disebut sebagai pelanggaran, tetapi cukup menjadi alasan untuk melihat lebih jauh bagaimana proses perencanaan hingga pelaksanaan pengadaan dilakukan.
Salah satu pola terlihat pada paket jasa konsultansi yang melibatkan CV Banten Kidul Konsulindo dan Mulfi Konsulindo Jaya.
Kedua badan usaha tersebut tercatat mengerjakan paket konsultansi pada 10 SMK Negeri yang sama di sejumlah kabupaten dan kota di Banten.
Yang menarik, pembagian pekerjaannya terlihat bergantian. Pada satu sekolah, salah satu perusahaan tercatat mengerjakan paket perencanaan, sedangkan perusahaan lainnya menangani pengawasan. Pada sekolah berikutnya, posisi tersebut kembali bertukar.
Secara keseluruhan terdapat 20 paket yang melibatkan kedua penyedia tersebut.
Seluruh paket tercatat menggunakan metode Pengadaan Langsung. Nilai kontraknya juga relatif berdekatan, yakni sekitar Rp38,7 juta untuk pengawasan dan sekitar Rp59,6 juta untuk perencanaan.
Kesamaan objek pekerjaan, pola pembagian peran, metode pengadaan serta nilai paket yang relatif seragam belum dapat dijadikan bukti adanya persekongkolan. Namun, pola tersebut patut diperiksa untuk memastikan proses pengadaan berjalan sesuai ketentuan.
Pola lain terlihat dari nilai paket Pengadaan Langsung. Dari 163 paket yang tercatat menggunakan metode tersebut, terdapat 48 paket dengan nilai sekitar Rp390 juta hingga Rp399,3 juta.
Dengan nilai yang sangat dekat dengan Rp400 juta, kondisi tersebut menarik untuk ditelusuri lebih lanjut, terutama untuk memastikan apakah setiap paket memang memiliki ruang lingkup pekerjaan yang berdiri sendiri.
Pada pekerjaan konstruksi, dari 57 paket Pengadaan Langsung, tercatat 36 paket bernilai di atas Rp200 juta. Sejumlah paket bahkan mendekati angka Rp400 juta.
Kondisi tersebut tidak otomatis menunjukkan adanya pelanggaran. Namun, diperlukan pemeriksaan lebih jauh terhadap dokumen perencanaan, Kerangka Acuan Kerja (KAK), Harga Perkiraan Sendiri (HPS), waktu pelaksanaan, sumber anggaran hingga dasar penggunaan metode Pengadaan Langsung.
Sementara itu, aksi JMB Jakarta ke KPK menjadi salah satu bentuk sorotan publik terhadap pengelolaan anggaran pendidikan di Banten. Mahasiswa meminta lembaga antirasuah tersebut menelusuri dugaan persoalan dalam pengelolaan anggaran Dindikbud Banten.
Namun, data pengadaan yang diuraikan dalam pemberitaan ini merupakan hasil penelusuran tersendiri berdasarkan sumber-sumber terbuka. Data tersebut tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan bahwa pola yang ditemukan merupakan dasar atau alasan JMB melakukan aksi ke KPK.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari Dindikbud Provinsi Banten maupun Pemerintah Provinsi Banten mengenai pola pengadaan tersebut.
Klarifikasi terutama diperlukan terkait dasar penentuan nilai paket, penggunaan metode Pengadaan Langsung, serta pola penugasan dua perusahaan konsultan pada sekolah yang sama.
Ruang hak jawab dan klarifikasi terbuka bagi Dindikbud Banten, Pemerintah Provinsi Banten, kedua perusahaan konsultan, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan penelusuran pada sumber-sumber terbuka dan data pengadaan pemerintah yang dapat diakses publik. Istilah dugaan, indikasi, dan patut diperiksa digunakan karena belum terdapat putusan atau kesimpulan hukum yang menyatakan telah terjadi tindak pidana. Pola yang ditemukan dalam data bukan merupakan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran. Verifikasi lebih lanjut oleh pihak yang berwenang tetap diperlukan.








Komentar