JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum dapat memastikan keterkaitan antara Winda Lorenza Gowasa, perempuan yang ditemukan meninggal dunia di Medan, dengan sosok saksi yang sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penyidik memang pernah menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang saksi bernama Winda Lorenza pada April 2026. Namun, saksi tersebut tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.
Selain tidak datang, menurut Budi, saat itu juga belum ada konfirmasi maupun penjadwalan ulang terkait ketidakhadiran saksi tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Karena itu, KPK belum dapat memastikan apakah Winda Lorenza yang dipanggil dalam perkara Bea Cukai merupakan perempuan yang kemudian ditemukan meninggal dunia di Medan.
“Belum bisa memastikan secara persis apakah saksi yang dipanggil pada saat itu adalah orang yang sama dengan yang dimaksud,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (11/8/2026).
Budi menerangkan, pemanggilan Winda ketika itu dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi. Penyidik ingin menggali informasi yang dapat membantu mengungkap dugaan aliran uang maupun aset yang berkaitan dengan tersangka dalam perkara DJBC.
Menurut dia, pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri aset yang diduga memiliki hubungan dengan perkara dugaan suap dalam pengurusan Bea dan Cukai.
KPK memastikan proses pengembangan perkara tersebut tetap berjalan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta melakukan penelusuran aset untuk memperoleh bukti tambahan.
“Penyidik juga masih terus melakukan upaya tersebut, terlebih perkara Bea dan Cukai ini kami lakukan pengembangan,” kata Budi.
Di sisi lain, kematian Winda Lorenza di Medan juga masih menjadi perhatian setelah pihak keluarga mempertanyakan penyebab kematiannya.
Winda ditemukan meninggal dunia di rumah mantan suaminya, Bripka I, di kawasan Perumahan Bumi Asri, Kota Medan, pada Minggu (2/8/2026). Polisi sebelumnya menyebut Winda diduga meninggal akibat bunuh diri menggunakan senjata api milik mantan suaminya.
Namun, keluarga Winda memilih menempuh jalur hukum setelah menemukan sejumlah hal yang dinilai janggal. Ayah korban, Sanalu Gowasa, melaporkan dugaan pembunuhan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatra Utara pada Kamis (6/8/2026).
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/1286/VIII/2026/SPKT/Polda Sumatra Utara.
Kuasa hukum keluarga, Paul Junisu Jethro Tambunan, mengatakan pihak keluarga melihat sejumlah luka pada tubuh Winda. Di antaranya lebam pada bagian wajah, kepala, dan badan serta bekas luka sayatan di bagian kaki.
Atas temuan tersebut, keluarga meminta aparat kepolisian tidak berhenti pada kesimpulan awal dan melakukan pendalaman terhadap seluruh kemungkinan yang berkaitan dengan kematian Winda.
Pihak keluarga bahkan meminta penyidik mempertimbangkan kemungkinan adanya unsur pembunuhan berencana dalam perkara tersebut.
Hingga kini, KPK sendiri belum menyatakan bahwa Winda Lorenza Gowasa yang meninggal di Medan adalah saksi yang pernah dijadwalkan diperiksa dalam perkara Bea dan Cukai. Kepastian mengenai identitas tersebut masih menunggu proses penelusuran lebih lanjut.
Dengan demikian, hubungan antara kematian Winda dan perkara yang tengah ditangani KPK belum dapat disimpulkan. Penanganan perkara Bea dan Cukai maupun penyelidikan terkait kematian Winda masih berjalan sesuai kewenangan masing-masing aparat penegak hukum. ( red )








Komentar