BANTEN — Nekat menjalankan aktivitas tambang tanpa izin, tujuh orang akhirnya ditahan Polda Banten. Polisi membongkar enam lokasi yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, dan Kabupaten Lebak.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sembilan unit excavator yang digunakan untuk mengeruk pasir, batuan dan tanah urug. Polisi juga menemukan aktivitas pemurnian emas yang diduga berjalan tanpa dokumen izin usaha pertambangan (IUP).
Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal dan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Keberhasilan pengungkapan kasus tindak pidana pertambangan ilegal dan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini merupakan bentuk komitmen kuat Polda Banten dan jajaran dalam menegakkan hukum serta melindungi kepentingan negara dan masyarakat,” kata Yudhis.
Sembilan excavator yang diamankan disebut telah digunakan selama dua hingga enam bulan. Aktivitas tambang dilakukan untuk mendapatkan keuntungan tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang dipersyaratkan.
Polisi juga menemukan perkara lain yang berkaitan dengan solar bersubsidi. Modusnya menggunakan mobil boks yang sudah dimodifikasi dan dilengkapi tangki tambahan.
Solar bersubsidi dibeli dari sejumlah SPBU untuk kemudian ditampung. Setelah terkumpul, solar tersebut dijual kembali dengan harga industri.
Barang bukti yang diamankan polisi antara lain sembilan excavator, peralatan pemurnian emas seperti blower dan kowi, mobil boks modifikasi, uang tunai Rp6,2 juta yang digunakan untuk pembelian BBM, serta surat jalan dan catatan penjualan.
Untuk perkara tambang, para pelaku dijerat UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Sementara perkara penyalahgunaan BBM dijerat UU Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Polda Banten masih mendalami perkara tersebut untuk mengetahui jaringan di balik aktivitas tersebut dan kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat.








Komentar