SURABAYA โ Seorang lansia berusia 80 tahun, Kusnadi Chandra, diduga menjadi korban penyekapan selama sekitar satu tahun. Dalam perkara yang kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, harta korban senilai lebih dari Rp6 miliar juga disebut ikut dikuasai.
Kasus tersebut menjerat Lisa Andriana sebagai terdakwa. Dalam surat dakwaan, rangkaian dugaan penyekapan terhadap Kusnadi disebut berlangsung sejak April 2025 hingga April 2026.
Lokasi penyekapan diduga berpindah-pindah, mulai dari sebuah kamar apartemen di Semarang, rumah kontrakan di Cepu, hingga sebuah unit apartemen di Surabaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jaksa Penuntut Umum menguraikan bahwa Lisa diduga merancang aksi tersebut dengan melibatkan sejumlah orang. Para pelaku disebut dijanjikan imbalan hingga ratusan juta rupiah untuk menjalankan peran masing-masing.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku diduga menggunakan skenario penagihan utang fiktif untuk menjebak korban. Setelah korban berada dalam penguasaan mereka, Kusnadi disebut diikat, ditutup matanya, kemudian dikunci dari luar kamar.
Korban juga diduga beberapa kali dipindahkan dari satu lokasi ke lokasi lainnya. Perpindahan tersebut disebut dilakukan untuk menyembunyikan keberadaan korban dari pihak keluarga.
Kasus tersebut akhirnya terbongkar setelah tim Polrestabes Surabaya menemukan lokasi korban pada pertengahan April 2026.
Selain kehilangan kebebasan, Kusnadi juga diduga mengalami kerugian materiil dalam jumlah besar. Jaksa menguraikan adanya sejumlah dokumen penting, belasan kartu ATM, perhiasan, uang tunai dalam valuta asing, hingga pencairan sejumlah simpanan deposito milik korban.
Total nilai transaksi, pencairan aset, dan penguasaan harta yang berkaitan dengan perkara tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp6,029 miliar.
Dalam perkara ini, terdakwa Lisa Andriana didakwa dengan pasal alternatif terkait dugaan menempatkan seseorang di bawah kekuasaan orang lain secara melawan hukum atau merampas kemerdekaan seseorang.
Namun, berbagai tuduhan mengenai peran terdakwa maupun nilai kerugian tersebut masih menjadi materi pembuktian dalam persidangan.
Majelis hakim PN Surabaya akan memeriksa dan menilai fakta-fakta yang muncul selama proses persidangan sebelum menentukan pertanggungjawaban pidana terdakwa sesuai hukum yang berlaku dan asas praduga tak bersalah.








Komentar