SURABAYA – Seorang pria berinisial L.E. (43) diamankan Polrestabes Surabaya karena diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak tirinya yang masih berusia 16 tahun. Dalam kasus tersebut, korban bersama ibunya disebut sempat dikunci di sebuah apartemen di kawasan Jalan Tidar, Surabaya.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban meminta bantuan kepada Polsek Dukuh Pakis pada 14 Juli 2026. Petugas kemudian mendatangi apartemen dan mengamankan L.E., sementara korban bersama keluarganya dibawa untuk menjalani pemeriksaan.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan melalui Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto menjelaskan, L.E. merupakan ayah tiri korban yang telah tinggal bersama keluarga tersebut selama sekitar 10 tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan keterangan penyidik, dugaan kekerasan seksual terhadap korban disebut berlangsung berulang sejak Juli 2025 hingga Juni 2026. Peristiwa tersebut diduga terjadi di sejumlah lokasi di wilayah Surabaya.
“Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, tersangka melakukan seksual terhadap korban secara berulang sejak Juli 2025 hingga Juni 2026 di sejumlah lokasi di Surabaya,” kata Hadi, Rabu (23/9/2026).
Dugaan Perbuatan Pertama Terjadi di Hotel
Polisi menyebut dugaan perbuatan pertama terjadi pada Juli 2025 di sebuah hotel di Surabaya. Saat itu, korban berada di hotel bersama ibu dan adiknya.
Tersangka kemudian memanggil korban dan diduga memaksanya melakukan hubungan seksual. Polisi jugaPolrestabes menyebut L.E. memberikan ancaman agar korban tidak mengungkapkan kejadian tersebut.
“Tersangka memanggil korban dan memaksanya melakukan hubungan seksual. Untuk membuat korban menuruti kehendaknya, tersangka juga mengancam akan melakukan kekerasan terhadap ibunya apabila korban menolak atau menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain,” ujar Hadi.
Ancaman tersebut diduga membuat korban memilih untuk tidak menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarga maupun pihak lain.
Korban Sempat Dikunci di Apartemen
Dugaan kejadian serupa kembali terjadi beberapa kali pada April dan Mei 2026. Polisi menyebut lokasi kejadian berada di sebuah apartemen di kawasan Jalan Tidar, Surabaya.
Ketika itu, ibu dan adik korban disebut sedang mengikuti kegiatan pengajian keluarga. Situasi kemudian diketahui setelah adik korban bersama tantenya meminta bantuan kepada Polsek Dukuh Pakis.
Mereka meminta pertolongan karena ibu dan korban disebut dikunci oleh tersangka di dalam apartemen. Petugas yang menerima laporan kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan L.E.
Korban bersama keluarganya selanjutnya dibawa ke Polsek Dukuh Pakis untuk menjalani pemeriksaan. Dalam pemeriksaan tersebut, korban mengungkap dugaan kekerasan seksual yang disebut dialaminya selama hampir satu tahun.
Tersangka Diproses Hukum
Polrestabes Surabaya selanjutnya melakukan penyidikan terhadap perkara tersebut. L.E. disangkakan melanggar Pasal 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Perkara tersebut masih dalam proses hukum di kepolisian. Identitas korban anak tidak diungkap untuk melindungi privasi dan keselamatannya sesuai prinsip perlindungan anak serta kode etik jurnalistik.








Komentar