JAKARTA – Kejaksaan Agung menetapkan GHS, pihak swasta yang disebut sebagai pengendali yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penyidik mengungkap dugaan pengaturan titik dapur SPPG dalam perkara yang berkaitan dengan program Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026 tersebut.
Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan GHS sebagai tersangka setelah memperoleh dua alat bukti yang dinilai cukup. GHS kemudian langsung ditahan untuk kepentingan proses penyidikan.
Direktur Penyidikan JAM Pidsus mengatakan penanganan perkara terhadap GHS dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta asas praduga tak bersalah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Program MBG sendiri mulai dilaksanakan pemerintah pada 6 Januari 2025. Program tersebut merupakan salah satu program prioritas nasional yang diselenggarakan melalui BGN untuk memenuhi Angka Kecukupan Gizi (AKG) anak sekolah.
Pada 2025, anggaran Program MBG tercatat sebesar Rp85,27 triliun. Sementara pada 2026, anggaran program tersebut mencapai Rp268 triliun yang bersumber dari APBN.
Dalam penyidikan, Kejagung menemukan dugaan adanya penggunaan dokumen yang tidak sebenarnya dalam pengajuan titik dapur milik yayasan. Kondisi tersebut menyebabkan lokasi titik dapur SPPG berbeda dengan lokasi yang dimiliki pihak yang berminat membangun dapur.
GHS kemudian disebut mengajukan perubahan titik dapur kepada DH. Permintaan tersebut selanjutnya ditindaklanjuti melalui proses yang dilakukan oleh verifikator yang ditunjuk DH.
GHS juga diduga memperoleh akses dari DH untuk berkomunikasi dengan tim verifikator yang ditunjuk. Akses tersebut digunakan untuk mengurus proses roll back terhadap SPPG di bawah naungan yayasannya agar statusnya dapat dikembalikan.
Setelah melakukan pengaturan terhadap sejumlah titik SPPG tersebut, GHS diduga memberikan sejumlah uang kepada DH secara melawan hukum. Pemberian uang dilakukan dalam mata uang asing maupun rupiah dan diserahkan secara tunai.
Uang tersebut diduga berasal dari sejumlah mitra MBG yang meminta bantuan GHS agar dapat menjadi mitra dalam pelaksanaan program tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, GHS dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, GHS juga dijerat dengan ketentuan Pasal 20 huruf a atau c serta Pasal 606 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, GHS ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.








Komentar