Nekat Nambang Ilegal, 7 Orang Akhirnya Diciduk Polisi!

- Author

Sabtu, 22 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sembilan unit excavator yang digunakan untuk mengeruk pasir, batuan dan tanah urug yang diamankan (foto : Ist)

Sembilan unit excavator yang digunakan untuk mengeruk pasir, batuan dan tanah urug yang diamankan (foto : Ist)

BANTEN — Nekat menjalankan aktivitas tambang tanpa izin, tujuh orang akhirnya ditahan Polda Banten. Polisi membongkar enam lokasi yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, dan Kabupaten Lebak.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sembilan unit excavator yang digunakan untuk mengeruk pasir, batuan dan tanah urug. Polisi juga menemukan aktivitas pemurnian emas yang diduga berjalan tanpa dokumen izin usaha pertambangan (IUP).

Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal dan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Keberhasilan pengungkapan kasus tindak pidana pertambangan ilegal dan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini merupakan bentuk komitmen kuat Polda Banten dan jajaran dalam menegakkan hukum serta melindungi kepentingan negara dan masyarakat,” kata Yudhis.

Sembilan excavator yang diamankan disebut telah digunakan selama dua hingga enam bulan. Aktivitas tambang dilakukan untuk mendapatkan keuntungan tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang dipersyaratkan.

Polisi juga menemukan perkara lain yang berkaitan dengan solar bersubsidi. Modusnya menggunakan mobil boks yang sudah dimodifikasi dan dilengkapi tangki tambahan.

Solar bersubsidi dibeli dari sejumlah SPBU untuk kemudian ditampung. Setelah terkumpul, solar tersebut dijual kembali dengan harga industri.

Barang bukti yang diamankan polisi antara lain sembilan excavator, peralatan pemurnian emas seperti blower dan kowi, mobil boks modifikasi, uang tunai Rp6,2 juta yang digunakan untuk pembelian BBM, serta surat jalan dan catatan penjualan.

Untuk perkara tambang, para pelaku dijerat UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Sementara perkara penyalahgunaan BBM dijerat UU Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Baca Juga:  Gondol Emas 30 Gram, Duitnya Buat Bayar Utang! Buronan Akhirnya Keok di Tangan Polisi Tangerang

Polda Banten masih mendalami perkara tersebut untuk mengetahui jaringan di balik aktivitas tersebut dan kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat.

Berita Terkait

Banjir Berulang Mengintai, BWS Sumatera I Siagakan Alat Berat di Aceh
Era Robotisasi di Depan Mata, Wagub Maluku Minta Mahasiswa Bersiap
Mobil Terbakar di Simpang Tomang, Lalu Lintas dari Slipi Tersendat
Andra Soni dan Benyamin Temui Keluarga Donal Husni, Bahas Pencarian KM Arupadhatu I
Dari Kartu Jumantik hingga Bank Sampah, Inovasi Mahasiswa Tangerang Dilirik Bappeda
Kabut Asap Jambi Kembali Pekat, Asap dari Sumsel Ikut Terbawa Angin
Senam Restorasi NasDem Kabupaten Bogor Meriah, Warga Cibinong Antusias
Rp163 Miliar Digelontorkan, 10 Ruas Jalan Gorontalo Resmi Tuntas

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 09:21 WIB

Banjir Berulang Mengintai, BWS Sumatera I Siagakan Alat Berat di Aceh

Rabu, 30 September 2026 - 08:29 WIB

Era Robotisasi di Depan Mata, Wagub Maluku Minta Mahasiswa Bersiap

Selasa, 29 September 2026 - 08:17 WIB

Mobil Terbakar di Simpang Tomang, Lalu Lintas dari Slipi Tersendat

Selasa, 29 September 2026 - 07:57 WIB

Andra Soni dan Benyamin Temui Keluarga Donal Husni, Bahas Pencarian KM Arupadhatu I

Selasa, 29 September 2026 - 07:21 WIB

Dari Kartu Jumantik hingga Bank Sampah, Inovasi Mahasiswa Tangerang Dilirik Bappeda

Berita Terbaru

Sport

Rabu, 30 Sep 2026 - 12:13 WIB