Mau Nyolong Motor di Tangerang, Malah Keburu Ditangkap, Celurit Disimpan di Jok

- Author

Selasa, 25 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Maling Motor (foto : ist)

Ilustrasi Maling Motor (foto : ist)

TANGERANG — Belum sempat menjalankan aksinya, seorang pria berinisial IS (36) lebih dulu ditangkap polisi. Pria tersebut diamankan saat polisi menemukan celurit dan kunci T yang disimpan di jok sepeda motor.

IS ditangkap Tim Opsnal Unit 1 Krimum (Jatanras) Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota pada Kamis malam, 20 Agustus 2026.

Penangkapan itu bermula ketika polisi mengamankan IS. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap sepeda motor yang digunakannya, petugas menemukan satu bilah celurit dan kunci T lengkap dengan mata kuncinya di dalam jok.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Barang-barang tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti.

Dari pemeriksaan lebih lanjut, polisi tidak berhenti pada temuan senjata tajam dan kunci T. IS juga diperiksa terkait dugaan pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kota Tangerang.

Dalam pemeriksaan, IS mengaku pernah terlibat pencurian motor di wilayah Jatiuwung dan Karawaci. Dalam aksinya, IS disebut tidak sendirian. Ia mengaku bersama seorang pria yang dikenal dengan nama Pudin.

Kasus yang didalami polisi salah satunya terjadi di Jalan Samiaji, Kelurahan Nusajaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.

Motor yang diduga dicuri kemudian dijual ke seseorang berinisial K di Pandeglang, Banten. Kendaraan tersebut laku Rp4 juta.

Dari uang hasil penjualan motor itu, IS mengaku mendapat bagian Rp2 juta. Sebagian uang tersebut kemudian dipakai untuk membeli pakaian.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang yang berkaitan dengan perkara tersebut. Di antaranya Honda Beat, BPKB, STNK milik korban, kunci kontak kendaraan, dua telepon seluler, celurit dan kunci T.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit mengatakan, penyidik masih mengembangkan perkara tersebut. Polisi juga masih mencari Pudin yang disebut IS sebagai rekannya.

Baca Juga:  Maling Kios di Jeneponto Bawa Kabur Rp60 Juta, Uangnya Dipakai untuk Judol dan Sabu

IS kini diproses di Unit 1 Krimum Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota.

Atas perkara tersebut, IS dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

Polisi masih mendalami apakah IS dan rekannya juga terlibat dalam kasus pencurian motor lainnya di wilayah Tangerang.

Berita Terkait

Lansia 80 Tahun Diduga Disekap Selama Setahun, Harta Rp6 Miliar Ikut Dikuasai
Viral Pria Diduga Rekam Wanita di Toilet Harbour Bay Batam, Sempat Diamankan
Polisi Gerebek Tiga THM di Batam, Enam Orang Jadi Tersangka
ART di Batam Bunuh Majikan, Polisi Ungkap Motif Sakit Hati
Maling Kios di Jeneponto Bawa Kabur Rp60 Juta, Uangnya Dipakai untuk Judol dan Sabu
Gara-gara HP Hilang, Remaja 18 Tahun Sekap dan Ancam Ibu Kandung
Kriminal Jakarta Memanas! Sabu 20,5 Kg hingga Lab Rumahan Tembakau Sintetis Dibongka
Diduga Cabuli Anak Tiri, Pria 43 Tahun di Surabaya Sempat Kunci Korban di Apartemen

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 09:07 WIB

Lansia 80 Tahun Diduga Disekap Selama Setahun, Harta Rp6 Miliar Ikut Dikuasai

Selasa, 29 September 2026 - 08:47 WIB

Viral Pria Diduga Rekam Wanita di Toilet Harbour Bay Batam, Sempat Diamankan

Senin, 28 September 2026 - 13:02 WIB

Polisi Gerebek Tiga THM di Batam, Enam Orang Jadi Tersangka

Senin, 28 September 2026 - 12:31 WIB

ART di Batam Bunuh Majikan, Polisi Ungkap Motif Sakit Hati

Kamis, 24 September 2026 - 11:14 WIB

Maling Kios di Jeneponto Bawa Kabur Rp60 Juta, Uangnya Dipakai untuk Judol dan Sabu

Berita Terbaru