BANJARBARU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan menahan Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Selatan berinisial AGK bersama dua tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi dana kemitraan yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp5,62 miliar.
Ketiga tersangka menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banjarbaru. Penahanan tersebut disampaikan Asisten Bidang Pidana Khusus Kejati Kalsel, Anton Rahmanto, di Banjarbaru, Kamis (22/10/2026).
Dua tersangka lainnya masing-masing berinisial MA, yang pernah menjabat Kepala BKSDA Kalsel periode 2021–2023, serta S yang menjabat Kepala Subbagian Tata Usaha (Kasubag TU).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyidikan perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan dukungan pendanaan kemitraan untuk memperkuat fungsi Kawasan Suaka Alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA) selama periode 2021–2024.
Dugaan Penyimpangan Dana Kemitraan
Anton menjelaskan, dukungan pendanaan kemitraan dalam perjanjian kerja sama pada dasarnya disepakati dalam bentuk in-kind, yakni berupa barang dan jasa atau natura.
Namun, dalam pelaksanaannya, dukungan tersebut diduga direalisasikan dalam bentuk in-cash atau uang tunai. Pemberian dana secara langsung itu diduga tidak mengikuti mekanisme pengelolaan keuangan negara yang semestinya.
Selain itu, realisasi pendanaan tersebut disebut tidak dilengkapi laporan pertanggungjawaban keuangan yang memadai. Dugaan penyimpangan itu kemudian menjadi bagian dari penyidikan Kejati Kalsel.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp5.625.589.678 atau sekitar Rp5,62 miliar.
Tiga Tersangka Dijerat Pasal Korupsi
Dalam perkara ini, ketiga tersangka disangkakan melanggar ketentuan pidana terkait tindak pidana korupsi. Pasal yang dikenakan antara lain Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Penyidik juga mencantumkan ketentuan mengenai penyertaan tindak pidana serta pasal subsider, yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, beserta ketentuan hukum terkait lainnya.
Penahanan terhadap AGK, MA, dan S merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mendalami dugaan penyimpangan dana kemitraan tersebut. Ketiganya akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dugaan tindak pidana dalam perkara ini masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Penetapan sebagai tersangka dan penahanan tidak dengan sendirinya menyatakan seseorang telah bersalah.








Komentar