MADIUN – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menggelar pra-rekonstruksi kasus pembunuhan ibu dan anak di Kota Madiun dengan memperagakan 48 adegan di tiga lokasi berbeda. Kegiatan pada Selasa (27/10/2026) tersebut dilakukan untuk mendalami kronologi kejadian sekaligus mencocokkan keterangan tersangka Dwi Bagus Martono dengan barang bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
Pra-rekonstruksi dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim. Dalam kegiatan ini, penyidik menelusuri rangkaian peristiwa yang menewaskan Dini Hardiyanti (30) dan anaknya yang berusia empat tahun.
Tiga lokasi yang menjadi tempat pra-rekonstruksi meliputi Hotel Mataram Baru di Jalan dr. Soetomo, rumah orang tua tersangka di kawasan Jalan Doho, Gang Tentrem, serta rumah tersangka di Jalan Kunir, Kelurahan Ngegong, Kota Madiun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, menjelaskan bahwa setiap adegan diperagakan untuk membantu penyidik menyusun kronologi kasus secara lebih terperinci. Keterangan tersangka akan dicocokkan dengan hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti.
Di Hotel Mataram Baru, penyidik mendalami dugaan peristiwa yang menyebabkan Dini meninggal dunia. Tersangka memperagakan sejumlah adegan terkait interaksinya dengan korban hingga proses membawa jasad korban keluar dari hotel.
Pra-rekonstruksi kemudian berlanjut ke rumah orang tua tersangka di Jalan Doho, Gang Tentrem. Di lokasi tersebut, penyidik mendalami dugaan pembunuhan terhadap anak korban dan mencocokkan keterangan tersangka dengan hasil penyelidikan.
Lokasi ketiga berada di rumah tersangka di Jalan Kunir, Kelurahan Ngegong. Di tempat ini, penyidik mendalami dugaan upaya menghilangkan jejak setelah kedua korban meninggal dunia.
Dalam pra-rekonstruksi tersebut, penyidik juga mendalami dugaan pembakaran jasad korban sebanyak dua kali. Setelah pembakaran pertama, jasad korban diduga dipotong-potong, kemudian dibakar kembali sebelum dihancurkan menggunakan mesin pencacah.
Menurut keterangan yang disampaikan penyidik, tersangka diduga membeli mesin pencacah setelah pembakaran awal. Mesin tersebut kemudian digunakan untuk menghancurkan potongan jasad korban sebelum akhirnya dijual kembali melalui bantuan orang lain dalam waktu sekitar dua hari.
Sementara itu, abu sisa pembakaran diduga dibuang ke aliran Sungai Bengawan Madiun dan kawasan Jembatan Sungai Winongo.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya mesin pencacah, abu dari tungku pembakaran, serta sejumlah bagian tulang yang diduga berkaitan dengan kedua korban. Barang bukti tersebut akan diperiksa di laboratorium forensik untuk membantu penyidikan.
Pelaksanaan pra-rekonstruksi menarik perhatian warga yang memadati kawasan Jalan Kunir ketika tersangka tiba di lokasi. Petugas kepolisian melakukan pengamanan agar kegiatan berlangsung tertib dan situasi tetap kondusif.
Hingga kini, penyidik masih mendalami motif dugaan pembunuhan terhadap ibu dan anak tersebut. Keterangan tersangka, hasil pemeriksaan forensik, barang bukti, serta keterangan saksi akan dicocokkan untuk mengungkap rangkaian kejadian secara menyeluruh.
Polda Jatim menegaskan bahwa proses penyidikan masih berlangsung. Hasil pendalaman dalam pra-rekonstruksi menjadi bagian dari upaya mengungkap fakta dan melengkapi berkas perkara kasus pembunuhan ibu dan anak di Kota Madiun.








Komentar