JAKARTA – Seorang pria berinisial HW ditangkap polisi setelah diduga mencuri sepeda motor Honda PCX dari sebuah showroom di Jalan Tubagus Angke, Tambora, Jakarta Barat. Pelaku menjalankan aksinya dengan berpura-pura menjadi calon pembeli yang hendak mencari sepeda motor untuk istrinya.
Kapolsek Tambora AKP Wahyu Hidayat mengatakan, HW ditangkap Tim Tiger Polsek Tambora di kawasan Stasiun Kota pada Senin (26/10/2026) dini hari. Penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi dari pihak Transjakarta yang mengenali ciri-ciri pelaku melalui rekaman kamera pengawas atau CCTV.
“Dalam rekaman itu, pelaku berciri sama pria dalam CCTV yang ada di Jembatan Dua (lokasi pencurian),” kata Wahyu kepada wartawan di Jakarta, Senin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus pencurian tersebut bermula pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, HW mendatangi showroom dan berpura-pura menanyakan harga sepeda motor yang ingin dibelinya untuk sang istri.
Pelaku kembali mendatangi showroom pada Jumat (9/10/2026). Kali ini, HW menanyakan harga sepeda motor Honda PCX.
Untuk melancarkan aksinya, pelaku meminta bantuan seorang pegawai showroom agar membelikan minuman dan rokok sembari menunggu kedatangan istrinya. Pegawai tersebut yang mengira HW sebagai calon pembeli kemudian pergi memenuhi permintaan itu.
Kesempatan tersebut diduga dimanfaatkan HW untuk membawa kabur sepeda motor Honda PCX dari showroom.
Setelah kejadian itu, pihak showroom melaporkan pencurian kepada polisi. Petugas Reskrim Polsek Tambora kemudian melakukan penyelidikan dengan menelusuri informasi dan rekaman CCTV di sejumlah lokasi.
Dari hasil penelusuran, polisi memperoleh petunjuk mengenai pergerakan pelaku menggunakan transportasi umum. Informasi dari pihak Transjakarta kemudian membantu petugas mengidentifikasi keberadaan pria yang ciri-cirinya sesuai dengan rekaman CCTV.
Tim Tiger Polsek Tambora bergerak ke kawasan Stasiun Kota dan mengamankan HW pada Senin (26/10/2026) dini hari.
Berdasarkan pemeriksaan polisi, pelaku mengaku menjual sepeda motor hasil curian tersebut seharga Rp4 juta. Uang hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga dan bersenang-senang.
Pelaku juga mengaku telah melakukan pencurian sebanyak dua kali di wilayah Tambora dengan modus serupa, yakni berpura-pura menjadi calon pembeli showroom.
Atas perbuatannya, HW disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP baru dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.








Komentar