JAKARTA – Polisi menangkap 19 orang yang diduga terlibat dalam tawuran maut di Jalan Salman, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, yang menewaskan satu orang pada Senin (26/10/2026) dini hari. Dari belasan orang yang diamankan, tiga orang diduga sebagai pembacok telah ditangkap, sementara satu pelaku yang diduga menyiramkan air keras masih dalam pengejaran.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi mengatakan, 19 orang yang diamankan terdiri atas tujuh orang dewasa dan 12 anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Penyidik masih mendalami peran masing-masing orang dalam peristiwa kekerasan antarkelompok tersebut.
Tawuran terjadi sekitar pukul 03.15 WIB. Dalam kejadian itu, korban ditemukan tergeletak dan kemudian dievakuasi ke rumah sakit. Korban dinyatakan meninggal dunia setelah mengalami sejumlah luka, termasuk luka bacok dan luka pada bagian wajah yang diduga berkaitan dengan penyiraman air keras.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Empat Kelompok Diduga Terlibat Tawuran
Polisi menduga empat kelompok, yakni Popeye, Batavia, Bonsal, dan Samudra, terlibat dalam tawuran tersebut. Kelompok-kelompok itu diduga menggunakan media sosial untuk berkoordinasi, merekrut anggota, hingga saling memprovokasi.
Selain menangkap 19 orang, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa akun media sosial yang diduga berkaitan dengan penyelenggaraan tawuran. Empat akun beserta adminnya turut menjadi bagian dari penyelidikan.
Akun-akun tersebut diduga digunakan untuk menyebarkan ajakan tawuran, merekrut peserta, serta menyiarkan atau merekam aksi kekerasan. Polisi masih mendalami motif di balik aktivitas tersebut, termasuk dugaan keinginan mencari popularitas di media sosial atau memperoleh penghasilan dari siaran langsung.
Penyidik kini memilah peran setiap orang yang diamankan untuk menentukan keterlibatan mereka dalam peristiwa yang menewaskan satu orang tersebut.
Polisi Dalami Peran Pelaku dan Admin Media Sosial
Terhadap 12 anak yang berhadapan dengan hukum, penyidik akan mengupayakan diversi apabila persyaratan sesuai ketentuan hukum terpenuhi. Sementara itu, tujuh orang dewasa diproses sesuai hukum yang berlaku.
Polisi juga mendalami kemungkinan penerapan pasal terkait kekerasan secara bersama-sama, penganiayaan, serta pelanggaran ketentuan mengenai senjata.
Hingga kini, satu orang yang diduga menyiramkan air keras masih diburu. Polisi terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap keterlibatan setiap pihak dalam tawuran tersebut.
Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam aksi tawuran yang dapat membahayakan keselamatan dan berujung pada hilangnya nyawa. Orang tua juga diimbau mengawasi pergaulan anak, termasuk aktivitas mereka di media sosial, serta meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi ajakan kekerasan.








Komentar