SURABAYA – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengamankan 11 orang yang diduga berkaitan dengan upaya memicu kericuhan saat aksi penyampaian aspirasi mahasiswa di Surabaya, Kamis (22/10/2026). Dalam pengamanan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, mulai dari cairan tiner, minuman keras jenis arak, hingga senjata buku jari atau knuckle.
Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol. Dekananto Eko Purwono, mengatakan 11 orang tersebut diamankan di sejumlah lokasi di sekitar kawasan Gedung Negara Grahadi. Dari jumlah tersebut, dua orang berstatus mahasiswa, sedangkan sembilan lainnya merupakan anak putus sekolah.
Petugas mengamankan mereka di beberapa titik, antara lain kawasan Taman Apsari, Gang Setan, depan Hotel Ina Simpang, hingga area air mancur Alun-Alun Surabaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain tiner, arak, dan knuckle, polisi juga menyita beberapa telepon seluler yang kemudian diperiksa untuk mendalami dugaan keterlibatan mereka dalam rencana memicu gangguan keamanan.
Dari pemeriksaan awal terhadap telepon seluler tersebut, polisi menemukan percakapan yang diduga mengarah pada ajakan melakukan tindakan yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat.
Penyidik masih mendalami isi percakapan dan keterkaitannya dengan barang bukti yang disita. Pemeriksaan juga dilakukan untuk mengetahui peran masing-masing orang serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan alat bukti yang cukup dan terpenuhi unsur pidananya, tentunya akan kami proses secara hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Dekananto.
Polisi Dalami Dugaan Pemicu Kericuhan
Dekananto menjelaskan, penanganan terhadap 11 orang tersebut merupakan perkara terpisah dari aksi penyampaian aspirasi mahasiswa yang secara umum berlangsung aman dan tertib.
Ia mengapresiasi mahasiswa, koordinator lapangan, dan peserta aksi yang telah menyampaikan pendapat secara tertib serta membubarkan diri sesuai ketentuan waktu pelaksanaan kegiatan.
Menurutnya, kepolisian menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Karena itu, pengamanan dilakukan untuk memastikan kegiatan penyampaian aspirasi berlangsung aman tanpa gangguan ketertiban.
“Masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi akan kami layani dan kami amankan dengan baik. Kami menghormati penyampaian pendapat yang dilakukan secara tertib dan sesuai ketentuan,” katanya.
Ia menegaskan, setiap dugaan pelanggaran hukum akan ditangani secara profesional dan proporsional berdasarkan hasil pemeriksaan serta kecukupan alat bukti.
Hingga berita ini ditulis, polisi masih memeriksa 11 orang yang diamankan. Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Sumber: ANTARA News, dengan penyesuaian penulisan.








Komentar