Pengangguran Turun, tapi Korban PHK Ramai Jadi Ojol! Ini Penjelasan BPS

- Author

Jumat, 6 November 2026

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Angka pengangguran di Indonesia tercatat mengalami penurunan menjadi 4,75 persen pada Agustus 2026. Namun, di tengah tren tersebut, gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) masih terjadi dan mendorong sebagian pekerja beralih ke sektor informal, termasuk menjadi pengemudi ojek online (ojol).

Badan Pusat Statistik (BPS) menjelaskan, korban PHK yang kemudian bekerja sebagai pengemudi ojol tetap masuk dalam kategori penduduk bekerja selama memenuhi ketentuan jam kerja minimal. Kondisi ini menjadi salah satu hal yang perlu dipahami dalam membaca data penurunan angka pengangguran.

Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS, Moh Edy Mahmud, mengatakan seseorang dikategorikan sebagai penduduk bekerja apabila melakukan kegiatan untuk memperoleh atau membantu memperoleh penghasilan minimal satu jam dalam seminggu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Seseorang yang melakukan kegiatan bekerja untuk memperoleh atau membantu memperoleh penghasilan minimal 1 jam dalam seminggu dikategorikan sebagai penduduk yang bekerja,” kata Edy di Kantor BPS, Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2026).

Ketentuan tersebut mengacu pada standar internasional International Conference of Labour Statisticians (ICLS) di bawah Organisasi Buruh Internasional (ILO). Artinya, seseorang yang sebelumnya bekerja di perusahaan formal, kemudian terkena PHK dan beralih menjadi pengemudi ojol, tetap dihitung sebagai pekerja apabila memenuhi kriteria tersebut.

Korban PHK Beralih dari Sektor Formal ke Informal

Edy membenarkan bahwa gelombang PHK turut mendorong pergeseran tenaga kerja dari sektor formal menuju sektor informal. Pekerja yang kehilangan pekerjaan di perusahaan masih dapat mencari sumber penghasilan melalui pekerjaan lain, meskipun jenis pekerjaan dan jumlah jam kerjanya berubah.

“Akibat PHK tersebut pekerja tetap berada pada kelompok pekerja, tetapi mengalami perubahan dari yang awalnya berada di perusahaan, di sektor formal kemudian beralih menjadi sektor informal,” ujarnya.

Menurut Edy, pekerja yang sebelumnya bekerja penuh waktu juga berpotensi beralih menjadi pekerja paruh waktu atau masuk kategori setengah pengangguran.

Perubahan komposisi tenaga kerja terlihat dari data BPS. Porsi pekerja informal meningkat dari 57,80 persen pada Agustus 2025 menjadi 57,93 persen pada Agustus 2026. Sebaliknya, proporsi pekerja formal turun dari 42,20 persen menjadi 42,07 persen.

Dalam satu tahun terakhir, jumlah penduduk bekerja bertambah 1,44 juta orang menjadi 147,99 juta orang. Namun, penambahan pekerja formal hanya sekitar 410 ribu orang. Dengan demikian, sebagian besar tambahan tenaga kerja masuk ke sektor informal.

Baca Juga:  KPK Telusuri Aliran Uang Pengadaan Iklan Bank BJB, Empat Orang Jadi Tersangka

Kondisi tersebut terjadi ketika perekonomian Indonesia mencatat pertumbuhan 5,47 persen secara tahunan pada kuartal III 2026. BPS menilai peningkatan proporsi pekerja informal menjadi salah satu sinyal bahwa penyerapan tenaga kerja di sektor formal masih perlu ditingkatkan.

Jadi Driver Ojol, Korban PHK Tetap Masuk Data Pekerja

Ojek online menjadi salah satu pilihan bagi masyarakat yang kehilangan pekerjaan. Grab Indonesia pada Juni 2025 pernah menyebut lebih dari separuh mitra pengemudinya merupakan orang yang sebelumnya terkena PHK, tidak memiliki pekerjaan, atau kehilangan sumber pendapatan.

Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia memperkirakan jumlah pengemudi ojek online di seluruh Indonesia mencapai sekitar tujuh juta orang.

Namun, bertambahnya jumlah pengemudi juga berdampak pada persaingan mendapatkan penumpang dan pendapatan. Syaiful, salah seorang pengemudi ojol yang bergabung setelah terkena PHK, mengungkapkan kondisi tersebut kepada Bisnis pada April 2026.

“Kalau sekarang makin ke sini, penumpang malah jadi driver ojol juga. Banyak yang gabung karena kena PHK, akhirnya mau tidak mau jadi ojol,” katanya.

Fenomena tersebut menunjukkan bahwa sebagian pekerja yang kehilangan pekerjaan formal tidak selalu tercatat sebagai pengangguran. Selama mereka masih melakukan kegiatan untuk memperoleh penghasilan sesuai kriteria BPS, statusnya tetap masuk kelompok penduduk bekerja.

BPS Catat 7,38 Juta Orang Masih Menganggur

Meski tingkat pengangguran terbuka (TPT) turun menjadi 4,75 persen pada Agustus 2026 dari 4,85 persen pada Agustus 2025, BPS masih mencatat 7,38 juta orang menganggur.

Selain itu, terdapat 12,84 juta orang yang masuk kategori setengah pengangguran. Kelompok ini merupakan penduduk yang bekerja kurang dari 35 jam dalam seminggu, tetapi masih mencari pekerjaan atau bersedia menerima pekerjaan tambahan.

Sementara itu, jumlah pekerja paruh waktu mencapai 35,29 juta orang.

BPS juga melaporkan rata-rata upah buruh atau karyawan pada Agustus 2026 sebesar Rp3,42 juta per bulan. Angka tersebut meningkat 2,7 persen dibandingkan Agustus 2025 yang sebesar Rp3,33 juta.

Namun, penghitungan rata-rata upah tersebut hanya mencakup penduduk yang berstatus buruh, karyawan, atau pegawai. Pekerja informal, termasuk pengemudi ojol, tidak masuk dalam penghitungan tersebut.

Edy menegaskan, penciptaan lapangan kerja formal perlu mendapat perhatian khusus agar kesejahteraan pekerja dapat meningkat.

“Jadi formalnya ditingkatkan dan penciptaan lapangan kerja di sektor formal perlu mendapat perhatian khusus sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja,” katanya. (RHU)

Berita Terkait

Penangkapan Listyo Sigit Diklaim Gagalkan Skenario Show of Force Jokowi di Sidang Ijazah
Proyek Pemerintah Cepat Rusak, KPK Bakal Pelototi Kualitas Barang dan Jasa
DETIK-DETIK KPK SERBU 4 LOKASI, Sejumlah Barang Bukti Penting Berhasil Disita dari Rumah Oknum Pejabat!
KPK Telusuri Aliran Uang Pengadaan Iklan Bank BJB, Empat Orang Jadi Tersangka
KPK Belum Pastikan Winda Lorenza yang Tewas di Medan Merupakan Saksi Kasus Bea Cukai
Mahasiswa Geruduk BGN dan Kemenhan, MBG hingga Isu Militerisme Jadi Sorotan
Peternak Jawa Tengah Bergerak Serentak, 15 Ribu Ayam Dibagikan Gratis di Kendal
Usai Demo ke KPK, Duit Dindikbud Banten Rp239 Miliar Ditelisik, Ditemukan Pola Pengadaan yang Bikin Bertanya

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 15:31 WIB

Pengangguran Turun, tapi Korban PHK Ramai Jadi Ojol! Ini Penjelasan BPS

Rabu, 26 Agustus 2026 - 18:54 WIB

Proyek Pemerintah Cepat Rusak, KPK Bakal Pelototi Kualitas Barang dan Jasa

Selasa, 18 Agustus 2026 - 09:51 WIB

DETIK-DETIK KPK SERBU 4 LOKASI, Sejumlah Barang Bukti Penting Berhasil Disita dari Rumah Oknum Pejabat!

Kamis, 30 Maret 2023 - 19:21 WIB

KPK Telusuri Aliran Uang Pengadaan Iklan Bank BJB, Empat Orang Jadi Tersangka

Rabu, 29 Maret 2023 - 05:50 WIB

KPK Belum Pastikan Winda Lorenza yang Tewas di Medan Merupakan Saksi Kasus Bea Cukai

Berita Terbaru