PALANGKA RAYA – Sepeda motor Honda Sonic 150 R milik warga di Jalan Urip Sumoharjo Nomor 18, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, raib dicuri saat diparkir di halaman rumah. Kendaraan berwarna merah hitam tersebut diduga dibawa kabur pelaku setelah pemiliknya lupa mengunci stang motor.
Kasus pencurian yang terjadi pada Rabu malam, 24 Juni 2026, itu terungkap setelah korban menyadari kendaraannya hilang pada Kamis dini hari. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap seorang pemuda berinisial EDL (19), warga Palangka Raya, yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.
Peristiwa bermula ketika korban menggunakan sepeda motor Honda Sonic 150 R untuk membeli susu dan popok anak di warung sekitar pukul 23.00 WIB. Setelah kembali ke rumah, korban memarkirkan kendaraannya di halaman depan, tetapi lupa mengunci stang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sekitar pukul 02.00 WIB, korban keluar rumah untuk mengambil helm. Saat itu, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat parkir. Menyadari kendaraannya hilang, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pahandut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga memanfaatkan kondisi sepeda motor yang tidak terkunci stang. Kendaraan tersebut diduga dibawa pergi tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku. Upaya tersebut membuahkan hasil dengan diamankannya EDL di tempat kosnya yang berada di kawasan Kelurahan Langkai, Palangka Raya.
Kapolsek Pahandut, AKP Iyudi Hartanto, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pemuda berusia 19 tahun itu merupakan warga Palangka Raya dan diamankan di tempat kosnya.
“Pelaku merupakan seorang laki-laki berinisial EDL berusia 19 tahun, warga Palangka Raya. Yang bersangkutan berhasil kami amankan di tempat kosnya yang berada di kawasan Kelurahan Langkai,” ujar Iyudi, Senin, 29 Juni 2026.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Sonic 150 R berwarna merah hitam dan kunci sepeda motor.
Saat ini, EDL telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polsek Pahandut masih mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan tersangka dalam kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya di wilayah Palangka Raya.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mencari tahu apakah ada keterlibatan pelaku di TKP lainnya di wilayah Palangka Raya,” kata Iyudi.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar selalu memastikan kendaraan terkunci dengan baik saat diparkir, termasuk mengunci stang dan memilih lokasi parkir yang aman. Kewaspadaan tersebut penting untuk mengurangi risiko pencurian kendaraan bermotor.








Komentar