LAMPUNG TENGAH – Polisi menemukan 10 toren dan 25 jeriken saat menggerebek sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kampung Payung Rejo, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah. Dalam penggerebekan pada Selasa (22/9/2026) tersebut, petugas juga mengamankan satu unit truk Colt Diesel untuk kepentingan penyelidikan.
Penggerebekan dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Tengah setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyimpanan dan pengolahan BBM bersubsidi di lokasi tersebut. Dugaan itu turut menjadi perhatian warga setelah beredar video yang memperlihatkan sejumlah wadah berukuran besar dan jeriken di tempat tersebut.
Saat melakukan pemeriksaan, petugas menemukan sekitar 10 kempu atau toren dengan kapasitas masing-masing sekitar 1.000 liter. Salah satu toren diketahui berisi BBM dengan volume sekitar 500 liter.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain toren, polisi menemukan 25 jeriken berkapasitas 35 liter. Sebanyak 21 jeriken di antaranya berisi BBM, sedangkan empat lainnya dalam kondisi kosong.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Muhamad Prenata Al Ghazali, menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan ketua RT dan warga sekitar, lahan tersebut diduga berkaitan dengan seorang pria berinisial A.
Meski demikian, kepemilikan lahan tersebut masih perlu dipastikan. Polisi menyatakan bahwa pria berinisial A belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Untuk mengungkap kepemilikan lahan, penyidik berencana berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sementara itu, penelusuran kepemilikan truk Colt Diesel yang ditemukan di lokasi akan dilakukan bersama Satuan Lalu Lintas.
Polisi juga memeriksa sejumlah pihak yang diduga mengetahui aktivitas di lokasi tersebut. Pemeriksaan itu bertujuan menelusuri asal-usul BBM, dugaan penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi, serta keterlibatan pihak-pihak terkait.
Penyidik masih mendalami temuan tersebut untuk memastikan apakah lokasi itu digunakan sebagai tempat penampungan dan pengoplosan BBM bersubsidi sebelum diedarkan kembali. Hingga proses pemeriksaan berjalan, dugaan tersebut masih dalam penyelidikan kepolisian.
Polres Lampung Tengah menyatakan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut setelah pemeriksaan dan koordinasi dengan instansi terkait dilakukan.
Kasus ini menjadi perhatian karena penyalahgunaan BBM bersubsidi berpotensi merugikan masyarakat dan negara. Kepolisian terus menelusuri fakta di balik temuan tersebut guna memastikan ada atau tidaknya tindak pidana serta menentukan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.








Komentar