Gondol Emas 30 Gram, Duitnya Buat Bayar Utang! Buronan Akhirnya Keok di Tangan Polisi Tangerang

- Author

Senin, 31 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolsek Sepatan, di bawah naungan Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya

Kapolsek Sepatan, di bawah naungan Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya

TANGERANG – Seorang buronan kasus pembobolan rumah di Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, akhirnya ditangkap polisi. Pelaku berinisial S (40) diduga membawa kabur perhiasan emas seberat 30 gram dari rumah korban, sebelum menjualnya dan menggunakan uang hasil kejahatan tersebut untuk membayar utang.

S sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang terkait kasus pencurian rumah kosong yang terjadi di Kampung Sarakan, Desa Pisangan Jaya, Kecamatan Sepatan, pada 18 Juli 2026.

Pelarian S berakhir setelah anggota Polsek Sepatan menemukannya di sebuah tempat persembunyian di Perumahan Villa Regency 1, Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Sepatan AKP Fahyani mengatakan, S diduga menjalankan aksi pencurian tersebut bersama rekannya berinisial ST yang lebih dulu diamankan dan kini telah ditahan.

“Pelaku kami amankan di tempat persembunyiannya. Saat dilakukan pemeriksaan awal, pelaku S mengakui bahwa dirinya melakukan pencurian bersama ST yang saat ini sudah ditahan,” kata Fahyani dalam keterangan resminya, Minggu (30/8/2026).

Menurut Fahyani, kedua pelaku memiliki peran masing-masing saat menjalankan aksinya. ST bertugas memantau situasi sekitar, sementara S diduga menjadi orang yang masuk dan membobol rumah korban.

Kasus ini terungkap setelah korban, Sri Tanti, pulang ke rumahnya usai bepergian bersama keluarga. Korban mendapati kondisi rumah telah berantakan dan pintu bagian belakang rusak diduga setelah dicongkel.

Dari dalam rumah, korban kehilangan satu unit telepon seluler dan perhiasan emas dengan berat mencapai 30 gram.

Dalam pemeriksaan, S mengaku barang berupa emas tersebut telah dijual. Uang hasil penjualan, berdasarkan pengakuan pelaku, digunakan untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Polisi turut mengamankan satu unit telepon seluler beserta kotaknya sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Baca Juga:  Taufik Hidayat Ditangkap, Polisi Ungkap Pengakuannya Usai Aniaya Kekasih

Sementara itu, Plh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Eko Bagus Riyadi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama ketika meninggalkan rumah dalam waktu lama.

“Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Apabila menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian melalui call center 110 atau Polsek terdekat,” pungkas Eko.

Berita Terkait

Lansia 80 Tahun Diduga Disekap Selama Setahun, Harta Rp6 Miliar Ikut Dikuasai
Viral Pria Diduga Rekam Wanita di Toilet Harbour Bay Batam, Sempat Diamankan
Polisi Gerebek Tiga THM di Batam, Enam Orang Jadi Tersangka
ART di Batam Bunuh Majikan, Polisi Ungkap Motif Sakit Hati
Maling Kios di Jeneponto Bawa Kabur Rp60 Juta, Uangnya Dipakai untuk Judol dan Sabu
Gara-gara HP Hilang, Remaja 18 Tahun Sekap dan Ancam Ibu Kandung
Kriminal Jakarta Memanas! Sabu 20,5 Kg hingga Lab Rumahan Tembakau Sintetis Dibongka
Diduga Cabuli Anak Tiri, Pria 43 Tahun di Surabaya Sempat Kunci Korban di Apartemen

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 09:07 WIB

Lansia 80 Tahun Diduga Disekap Selama Setahun, Harta Rp6 Miliar Ikut Dikuasai

Selasa, 29 September 2026 - 08:47 WIB

Viral Pria Diduga Rekam Wanita di Toilet Harbour Bay Batam, Sempat Diamankan

Senin, 28 September 2026 - 13:02 WIB

Polisi Gerebek Tiga THM di Batam, Enam Orang Jadi Tersangka

Senin, 28 September 2026 - 12:31 WIB

ART di Batam Bunuh Majikan, Polisi Ungkap Motif Sakit Hati

Kamis, 24 September 2026 - 11:14 WIB

Maling Kios di Jeneponto Bawa Kabur Rp60 Juta, Uangnya Dipakai untuk Judol dan Sabu

Berita Terbaru