Korupsi Bank BUMN di Gunungkidul Terbongkar, 13 Kali Transaksi Capai Rp1,66 Miliar

- Author

Kamis, 10 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

GUNUNGKIDUL – Kasus dugaan korupsi yang melibatkan pegawai salah satu bank BUMN di Gunungkidul mulai terungkap. Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menetapkan pegawai berinisial ABW sebagai tersangka setelah diduga menyalahgunakan fasilitas kelonggaran tarik pinjaman di Wonosari, Kabupaten Gunungkidul.

ABW ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.

Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY, Widi Wicaksono, S.H., mengatakan penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-514/M.4/Fs.1/09/2026 tertanggal 9 September 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam menangani perkara ini, penyidik periksa 31 saksi dan menyita 42 dokumen,” ucap Widi, Rabu (9/9/2026).

Sebanyak 31 saksi yang telah diperiksa berasal dari berbagai pihak, mulai dari pegawai bank, auditor internal, hingga nasabah yang diduga menjadi korban dalam perkara tersebut.

Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga meminta keterangan dari dua orang ahli. Mereka terdiri atas ahli hukum pidana dan ahli perbankan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Kami juga telah melakukan penggeledahan dan menyita kurang lebih 42 dokumen yang berkaitan dengan perkara ini,” lanjutnya.

13 Kali Transaksi Capai Rp1,66 Miliar

Dari hasil penyidikan sementara, ABW diduga menyalahgunakan fasilitas kelonggaran tarik pinjaman pada enam rekening debitur selama periode 2023 hingga 2024.

Kelonggaran tarik merupakan bagian dari plafon atau batas kredit yang telah disetujui bank, tetapi belum digunakan oleh debitur.

Dalam perkara ini, dana yang semestinya hanya dapat digunakan oleh masing-masing debitur diduga dipindahkan oleh tersangka tanpa persetujuan pemilik rekening.

Penyidik menduga terdapat 13 kali transaksi pemindahan dana dengan nilai keseluruhan mencapai Rp1,66 miliar.

“Tersangka diduga melakukan 13 kali transaksi pemindahan dengan jumlah keseluruhan mencapai Rp 1,66 miliar. Tersangka dalam kantor tersebut selaku Relationship Manager (RM) dan Account Officer (AO). Jabatannya kebetulan promosi,” tandas Widi.

Baca Juga:  Ngaku Biar Nggak Loyo Kerja, Kades di Serang Malah Ditangkap karena Sabu

Saat ini, kasus dugaan korupsi tersebut masih ditangani Kejati DIY. Penyidik terus melakukan pendalaman terhadap dugaan penyalahgunaan fasilitas perbankan yang dilakukan ABW.

Berita Terkait

Lansia 80 Tahun Diduga Disekap Selama Setahun, Harta Rp6 Miliar Ikut Dikuasai
Viral Pria Diduga Rekam Wanita di Toilet Harbour Bay Batam, Sempat Diamankan
Polisi Gerebek Tiga THM di Batam, Enam Orang Jadi Tersangka
ART di Batam Bunuh Majikan, Polisi Ungkap Motif Sakit Hati
Maling Kios di Jeneponto Bawa Kabur Rp60 Juta, Uangnya Dipakai untuk Judol dan Sabu
Gara-gara HP Hilang, Remaja 18 Tahun Sekap dan Ancam Ibu Kandung
Kriminal Jakarta Memanas! Sabu 20,5 Kg hingga Lab Rumahan Tembakau Sintetis Dibongka
Diduga Cabuli Anak Tiri, Pria 43 Tahun di Surabaya Sempat Kunci Korban di Apartemen

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 09:07 WIB

Lansia 80 Tahun Diduga Disekap Selama Setahun, Harta Rp6 Miliar Ikut Dikuasai

Selasa, 29 September 2026 - 08:47 WIB

Viral Pria Diduga Rekam Wanita di Toilet Harbour Bay Batam, Sempat Diamankan

Senin, 28 September 2026 - 13:02 WIB

Polisi Gerebek Tiga THM di Batam, Enam Orang Jadi Tersangka

Senin, 28 September 2026 - 12:31 WIB

ART di Batam Bunuh Majikan, Polisi Ungkap Motif Sakit Hati

Kamis, 24 September 2026 - 11:14 WIB

Maling Kios di Jeneponto Bawa Kabur Rp60 Juta, Uangnya Dipakai untuk Judol dan Sabu

Berita Terbaru