SERANG – Pengakuan seorang kepala desa di Kabupaten Serang, Banten, soal alasan memakai sabu berujung pada penangkapan. Khusni (34), Kepala Desa Undar Andir, mengaku menggunakan sabu agar tidak loyo dan lebih bersemangat menjalankan pekerjaan.
Khusni ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten dalam pengungkapan kasus narkotika. Dari hasil pemeriksaan, polisi menyebut Khusni sudah menggunakan sabu sejak 2019, sebelum dirinya menjabat sebagai kepala desa.
Khusni sendiri baru terpilih sebagai Kepala Desa Undar Andir pada 2021.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Wiwin Setiawan mengatakan Khusni awalnya hanya mencoba menggunakan sabu. Namun, penggunaan tersebut kemudian berlanjut.
“Awalnya hanya coba-coba, setelah itu ketagihan dan berlanjut sampai dengan beberapa kali menggunakan sabu,” kata Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Banten Kombes Wiwin Setiawan, dilansir detikNews, Jumat (28/8/2026).
Menurut Wiwin, Khusni mengaku memakai sabu untuk membuat dirinya lebih bersemangat saat bekerja sebagai kepala desa.
“Yang bersangkutan menggunakan sabu untuk penyemangat kerja keterangannya,” katanya.
Kasus tersebut terungkap setelah polisi lebih dulu menangkap seorang pria berinisial DA pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 17.10 WIB.
DA ditangkap di Jalan Lingkar Selatan, Kabupaten Serang. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mendapatkan informasi yang mengarah kepada Khusni atau KH.
Petugas Subdit III Ditresnarkoba Polda Banten selanjutnya menangkap Khusni di area parkir sebuah minimarket dekat Alun-alun Kramatwatu, Kabupaten Serang, sekitar pukul 18.30 WIB.
Saat ditangkap, polisi tidak menemukan barang bukti sabu dari Khusni. Namun, hasil tes urine menunjukkan dirinya positif mengandung amfetamin.
“Dari KH tidak ditemukan barang bukti narkotika, namun hasil tes urine menunjukkan positif mengandung amfetamin,” ujar Maruli, Jumat (28/8/2026).
Polisi kemudian kembali melakukan pengembangan. Hasilnya, seorang pria yang diduga sebagai pengedar berinisial RR turut diamankan.
RR ditangkap sekitar pukul 18.47 WIB di sebuah tempat biliar di wilayah Kramatwatu, Kabupaten Serang.
Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap lebih jauh asal-usul dan jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan perkara ini.








Komentar