MOJOKERTO – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membongkar pabrik kosmetik ilegal di Jalan Panglima Sudirman, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, Jawa Timur. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita barang bukti dengan nilai mencapai Rp16,178 miliar dari fasilitas produksi yang diduga telah beroperasi sejak 2021.
Pabrik yang berkedok rumah toko (ruko) itu diketahui memproduksi sekitar 150 jenis kosmetik untuk dipasarkan ke berbagai daerah di Indonesia. Produk yang dihasilkan meliputi krim, losion, serum, dan toner.
Saat melakukan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah ruangan yang digunakan untuk menyimpan bahan baku, memproduksi kosmetik, serta mengemas produk. Aktivitas produksi berlangsung di lantai dua bangunan dengan menggunakan berbagai peralatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sejumlah produk ditemukan dikemas tanpa label dan diduga tidak memiliki izin edar sesuai ketentuan. Temuan tersebut menjadi perhatian BPOM karena kosmetik yang tidak memenuhi persyaratan keamanan berpotensi membahayakan konsumen.
BPOM Temukan Sejumlah Bahan Berbahaya
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap bahan baku dan sampel produk jadi menemukan sejumlah bahan yang tidak diperbolehkan dalam kosmetik.
Bahan-bahan tersebut antara lain asam retinoat, deksametason, hidrokuinon, mometason, betametason dipropionat, dan metronidazol. Petugas juga menemukan bahan lain, seperti klindamisin fosfat dan triamsinolon asetonid.
Penggunaan bahan-bahan tersebut dalam kosmetik tanpa memenuhi ketentuan dapat menimbulkan berbagai risiko kesehatan. Dampaknya dapat berupa kulit kering, sensasi terbakar, kemerahan, jerawat, dermatitis kontak, hingga penipisan kulit.
BPOM mengingatkan bahwa produk kosmetik harus memenuhi persyaratan keamanan, mutu, perizinan, serta ketentuan penggunaan bahan sesuai regulasi yang berlaku.
Produk Kosmetik Dipasarkan ke Berbagai Daerah
Produk yang dihasilkan pabrik tersebut disebut dipasarkan ke berbagai kota dan kabupaten di Indonesia. Peredaran produk dalam jumlah besar membuat pengawasan terhadap legalitas dan keamanan kosmetik menjadi penting untuk melindungi masyarakat.
Dalam pemberitaan mengenai kasus ini, omzet usaha disebut mencapai Rp750 juta. Namun, periode omzet tersebut perlu dikonfirmasi karena terdapat perbedaan informasi mengenai apakah angka itu merupakan omzet harian atau bulanan.
Nilai omzet juga berbeda dari nilai barang bukti yang disita. Angka Rp16,178 miliar merupakan nilai barang bukti yang dilaporkan dalam pengungkapan kasus, bukan otomatis jumlah pendapatan usaha dalam periode tertentu.
BPOM Kembangkan Penanganan Kasus
BPOM menyatakan penanganan kasus tersebut masih dikembangkan bersama kepolisian untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam produksi dan peredaran kosmetik ilegal.
“Pelakunya sekarang sedang kita amankan, sekarang dalam pengembangan. Kita bekerja sama dengan kepolisian,” ujar Taruna Ikrar.
Dugaan pelanggaran dalam kasus ini berkaitan dengan produksi kosmetik yang tidak memenuhi persyaratan perizinan serta penggunaan bahan yang tidak diperbolehkan dalam produk kosmetik.
Pelanggaran di bidang kesehatan dapat diproses berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jenis pelanggaran dan sanksi yang dikenakan bergantung pada hasil penyidikan serta ketentuan hukum yang relevan.
Pengungkapan pabrik kosmetik ilegal di Mojokerto ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih cermat memilih produk kecantikan. Konsumen disarankan memeriksa izin edar melalui kanal resmi BPOM dan menghindari produk yang tidak mencantumkan identitas maupun informasi keamanan secara jelas.








Komentar