Pabrik Kosmetik Ilegal di Mojokerto Digerebek, Barang Bukti Capai Rp16,1 Miliar

- Author

Rabu, 21 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

MOJOKERTO – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membongkar pabrik kosmetik ilegal di Jalan Panglima Sudirman, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, Jawa Timur. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita barang bukti dengan nilai mencapai Rp16,178 miliar dari fasilitas produksi yang diduga telah beroperasi sejak 2021.

Pabrik yang berkedok rumah toko (ruko) itu diketahui memproduksi sekitar 150 jenis kosmetik untuk dipasarkan ke berbagai daerah di Indonesia. Produk yang dihasilkan meliputi krim, losion, serum, dan toner.

Saat melakukan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah ruangan yang digunakan untuk menyimpan bahan baku, memproduksi kosmetik, serta mengemas produk. Aktivitas produksi berlangsung di lantai dua bangunan dengan menggunakan berbagai peralatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejumlah produk ditemukan dikemas tanpa label dan diduga tidak memiliki izin edar sesuai ketentuan. Temuan tersebut menjadi perhatian BPOM karena kosmetik yang tidak memenuhi persyaratan keamanan berpotensi membahayakan konsumen.

BPOM Temukan Sejumlah Bahan Berbahaya

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap bahan baku dan sampel produk jadi menemukan sejumlah bahan yang tidak diperbolehkan dalam kosmetik.

Bahan-bahan tersebut antara lain asam retinoat, deksametason, hidrokuinon, mometason, betametason dipropionat, dan metronidazol. Petugas juga menemukan bahan lain, seperti klindamisin fosfat dan triamsinolon asetonid.

Penggunaan bahan-bahan tersebut dalam kosmetik tanpa memenuhi ketentuan dapat menimbulkan berbagai risiko kesehatan. Dampaknya dapat berupa kulit kering, sensasi terbakar, kemerahan, jerawat, dermatitis kontak, hingga penipisan kulit.

BPOM mengingatkan bahwa produk kosmetik harus memenuhi persyaratan keamanan, mutu, perizinan, serta ketentuan penggunaan bahan sesuai regulasi yang berlaku.

Produk Kosmetik Dipasarkan ke Berbagai Daerah

Produk yang dihasilkan pabrik tersebut disebut dipasarkan ke berbagai kota dan kabupaten di Indonesia. Peredaran produk dalam jumlah besar membuat pengawasan terhadap legalitas dan keamanan kosmetik menjadi penting untuk melindungi masyarakat.

Baca Juga:  Korupsi Bank BUMN di Gunungkidul Terbongkar, 13 Kali Transaksi Capai Rp1,66 Miliar

Dalam pemberitaan mengenai kasus ini, omzet usaha disebut mencapai Rp750 juta. Namun, periode omzet tersebut perlu dikonfirmasi karena terdapat perbedaan informasi mengenai apakah angka itu merupakan omzet harian atau bulanan.

Nilai omzet juga berbeda dari nilai barang bukti yang disita. Angka Rp16,178 miliar merupakan nilai barang bukti yang dilaporkan dalam pengungkapan kasus, bukan otomatis jumlah pendapatan usaha dalam periode tertentu.

BPOM Kembangkan Penanganan Kasus

BPOM menyatakan penanganan kasus tersebut masih dikembangkan bersama kepolisian untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam produksi dan peredaran kosmetik ilegal.

“Pelakunya sekarang sedang kita amankan, sekarang dalam pengembangan. Kita bekerja sama dengan kepolisian,” ujar Taruna Ikrar.

Dugaan pelanggaran dalam kasus ini berkaitan dengan produksi kosmetik yang tidak memenuhi persyaratan perizinan serta penggunaan bahan yang tidak diperbolehkan dalam produk kosmetik.

Pelanggaran di bidang kesehatan dapat diproses berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jenis pelanggaran dan sanksi yang dikenakan bergantung pada hasil penyidikan serta ketentuan hukum yang relevan.

Pengungkapan pabrik kosmetik ilegal di Mojokerto ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih cermat memilih produk kecantikan. Konsumen disarankan memeriksa izin edar melalui kanal resmi BPOM dan menghindari produk yang tidak mencantumkan identitas maupun informasi keamanan secara jelas.

Berita Terkait

Demi Papua Damai, Masyarakat dan Tokoh Adat Dukung TNI-Polri Tangani OPM
Kasus Kekerasan Bocah, Pengedar Narkoba hingga Maling Motor Terungkap
Polisi Tembak Polisi di Pondok Cabe, Dugaan Perundungan Jadi Sorotan
19 Orang Diciduk Usai Tawuran Maut di Kebon Jeruk, Pelaku Penyiram Air Keras Diburu
Dugaan Penipuan Izin Pabrik Hebel Rp 2,3 Miliar, Nama Bupati Banyumas Terseret
Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun, 48 Adegan Pra-Rekonstruksi Ungkap Fakta Baru
Viral Geng Motor Bersenjata Tajam di Pantura Indramayu, 9 Remaja Diciduk Polisi
Pura-Pura Jadi Pembeli, Pria Ini Gasak Motor Honda PCX di Showroom Jakarta Barat

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 14:48 WIB

Demi Papua Damai, Masyarakat dan Tokoh Adat Dukung TNI-Polri Tangani OPM

Jumat, 30 Oktober 2026 - 13:58 WIB

Kasus Kekerasan Bocah, Pengedar Narkoba hingga Maling Motor Terungkap

Kamis, 29 Oktober 2026 - 20:13 WIB

Polisi Tembak Polisi di Pondok Cabe, Dugaan Perundungan Jadi Sorotan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 15:51 WIB

19 Orang Diciduk Usai Tawuran Maut di Kebon Jeruk, Pelaku Penyiram Air Keras Diburu

Rabu, 28 Oktober 2026 - 11:07 WIB

Dugaan Penipuan Izin Pabrik Hebel Rp 2,3 Miliar, Nama Bupati Banyumas Terseret

Berita Terbaru

Sport

De Bruyne Ikut Pesta Gol, Napoli Permalukan Monza 4-1

Jumat, 30 Okt 2026 - 17:06 WIB

Daerah

Rudi Harfisar Dipanggil Lagi, Perindo Benda Siap Bergerak!

Jumat, 30 Okt 2026 - 16:34 WIB