BANYUMAS – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 2,3 miliar terkait pengurusan izin pabrik bata ringan atau hebel di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menyeret nama Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono. Sadewo membantah menerima uang yang disebut-sebut berkaitan dengan pengurusan perizinan pabrik milik PT Inovasi Kota Nusantara (IKN) tersebut.
Kasus ini mencuat setelah manajemen PT IKN melaporkan dua orang berinisial DF dan ED ke Polresta Banyumas pada Senin (26/10/2026). Keduanya diduga menawarkan jasa pengurusan perizinan pabrik yang berlokasi di Desa Losari, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas.
Kuasa hukum PT IKN, Dimas Gustaman, menjelaskan bahwa DF mengaku sebagai pengacara, sedangkan ED mengaku berprofesi sebagai notaris. Keduanya disebut meyakinkan pihak perusahaan bahwa mereka dapat membantu menyelesaikan persoalan perizinan pabrik, termasuk dengan mengaku memiliki kedekatan dengan Bupati Banyumas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Dimas, kedua terlapor meminta uang secara bertahap dengan alasan biaya pengurusan izin. Sebagian dana tersebut disebut-sebut berkaitan dengan permintaan Bupati Banyumas.
Penyerahan uang berlangsung pada 12 Agustus hingga 16 September 2026, dengan total mencapai Rp 2,3 miliar. Namun, pihak perusahaan menduga uang tersebut tidak digunakan sesuai dengan tujuan yang dijanjikan.
Persoalan ini semakin mencuat setelah operasional pabrik PT IKN ditutup oleh Pemerintah Kabupaten Banyumas karena masalah perizinan dan tata ruang. Merasa dirugikan, manajemen perusahaan kemudian melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut kepada kepolisian.
Dalam laporan itu, pihak perusahaan turut menyerahkan bukti transfer uang serta keterangan saksi untuk membantu proses penyelidikan.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Ardi Kurniawan, membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian. Penanganan perkara selanjutnya dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Sementara itu, Sadewo Tri Lastiono membantah menerima uang yang dikaitkan dengan pengurusan izin pabrik hebel tersebut. Ia menyatakan siap memberikan keterangan kepada penyidik apabila dipanggil sebagai saksi.
Sadewo juga mempersilakan polisi menelusuri aliran dana untuk memastikan kebenaran dugaan penyerahan uang yang disebut-sebut berkaitan dengan dirinya.
Kasus ini tidak terlepas dari persoalan perizinan pabrik PT IKN yang sebelumnya ditutup oleh pemerintah daerah. Pada 25 September 2026, Sadewo bersama jajaran pemerintah daerah mendatangi lokasi pabrik setelah memperoleh informasi bahwa kegiatan operasional masih berlangsung meskipun sebelumnya telah dihentikan.
Pemerintah daerah menyoroti persoalan tata ruang dan penggunaan lahan pabrik yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam perkembangan kasus tersebut, dugaan pencatutan nama Bupati Banyumas menjadi salah satu aspek yang perlu didalami penyidik. Polisi diharapkan dapat mengungkap peran kedua terlapor, penggunaan uang Rp 2,3 miliar, serta kebenaran klaim mengenai keterlibatan pihak lain dalam pengurusan izin.
Hingga kini, perkara tersebut masih dalam proses penanganan kepolisian. Dugaan terhadap DF dan ED belum merupakan putusan pengadilan, sementara Sadewo menegaskan dirinya tidak menerima uang yang dikaitkan dengan pengurusan perizinan pabrik hebel tersebut.








Komentar