JAKARTA โ Aliran dana hampir Rp28 miliar dalam kasus dugaan penipuan penerimaan Bintara Polri 2026 di Jambi mulai terungkap. Briptu MD, tersangka dalam perkara tersebut, melalui kuasa hukumnya mengungkap dugaan keterlibatan mantan Karo SDM Polda Jambi berinisial Kombes Pol H dalam praktik penipuan tersebut.
Informasi mengenai aliran dana itu disampaikan kuasa hukum Briptu MD, Muhammad Ferdi Prasetyo, berdasarkan keterangan yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Menurut Ferdi, total dana yang terkumpul dalam praktik dugaan penipuan penerimaan Polri tersebut secara akumulatif mencapai hampir Rp28 miliar. Kasus tersebut diduga berlangsung dengan menggunakan dua skema berbeda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Skema pertama berkaitan dengan kuota reguler, sedangkan skema kedua menggunakan kuota khusus yang disebut fiktif.
Dua Skema Penipuan Penerimaan Polri
Dalam skema kuota reguler, terdapat 26 pendaftar yang dinyatakan tidak lolos. Dari skema tersebut, total kerugian yang dialami para korban disebut mencapai sekitar Rp12 miliar.
Para pendaftar disebut diminta membayar uang antara Rp800 juta hingga Rp1 miliar per orang. Ferdi mengatakan permintaan tersebut dilakukan atas perintah Kombes Pol H untuk mencari pendaftar.
Setelah para korban dari skema kuota reguler meminta uang mereka dikembalikan, Briptu MD kemudian membuka skema lain berupa kuota khusus yang disebut sebagai kuota fiktif.
Skema tersebut kembali menimbulkan korban dengan nilai kerugian yang disebut mencapai Rp14 miliar.
Jika digabungkan, nilai kerugian dari kedua skema tersebut mencapai hampir Rp28 miliar.
Kuasa hukum Briptu MD menduga sebagian besar dana hasil praktik penipuan tersebut mengalir kepada sejumlah pihak, termasuk mantan Karo SDM Polda Jambi berinisial Kombes Pol H.
Selain Kombes Pol H, sejumlah oknum anggota kepolisian lainnya juga disebut diduga menerima aliran dana, yakni Ipda P dan Brigadir R.
Ferdi meminta Mabes Polri dan Polda Jambi mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut, termasuk pihak yang disebut sebagai aktor intelektual.
Menurut dia, seorang anggota berpangkat bintara dinilai tidak memiliki kapasitas maupun akses terhadap sistem kelulusan dalam proses seleksi penerimaan Polri.
Kuasa Hukum Ajukan Perlindungan ke LPSK
Setelah keterangan mengenai dugaan aliran dana tersebut disampaikan dalam BAP, kuasa hukum Briptu MD mengkhawatirkan keselamatan kliennya.
Tim hukum pun berencana mengajukan permohonan perlindungan secara resmi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan penyidik masih mendalami fakta hukum mengenai dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Polda Jambi juga memastikan Briptu MD bersama seorang oknum anggota lainnya berinisial Y telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Hingga kini, proses hukum terkait dugaan penipuan dalam penerimaan Bintara Polri tersebut masih berlangsung. Polda Jambi menyatakan penanganan perkara dilakukan secara transparan.








Komentar