Lansia 80 Tahun Diduga Disekap Selama Setahun, Harta Rp6 Miliar Ikut Dikuasai

- Author

Selasa, 29 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA – Seorang lansia berusia 80 tahun, Kusnadi Chandra, diduga menjadi korban penyekapan selama sekitar satu tahun. Dalam perkara yang kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, harta korban senilai lebih dari Rp6 miliar juga disebut ikut dikuasai.

Kasus tersebut menjerat Lisa Andriana sebagai terdakwa. Dalam surat dakwaan, rangkaian dugaan penyekapan terhadap Kusnadi disebut berlangsung sejak April 2025 hingga April 2026.

Lokasi penyekapan diduga berpindah-pindah, mulai dari sebuah kamar apartemen di Semarang, rumah kontrakan di Cepu, hingga sebuah unit apartemen di Surabaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jaksa Penuntut Umum menguraikan bahwa Lisa diduga merancang aksi tersebut dengan melibatkan sejumlah orang. Para pelaku disebut dijanjikan imbalan hingga ratusan juta rupiah untuk menjalankan peran masing-masing.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku diduga menggunakan skenario penagihan utang fiktif untuk menjebak korban. Setelah korban berada dalam penguasaan mereka, Kusnadi disebut diikat, ditutup matanya, kemudian dikunci dari luar kamar.

Korban juga diduga beberapa kali dipindahkan dari satu lokasi ke lokasi lainnya. Perpindahan tersebut disebut dilakukan untuk menyembunyikan keberadaan korban dari pihak keluarga.

Kasus tersebut akhirnya terbongkar setelah tim Polrestabes Surabaya menemukan lokasi korban pada pertengahan April 2026.

Selain kehilangan kebebasan, Kusnadi juga diduga mengalami kerugian materiil dalam jumlah besar. Jaksa menguraikan adanya sejumlah dokumen penting, belasan kartu ATM, perhiasan, uang tunai dalam valuta asing, hingga pencairan sejumlah simpanan deposito milik korban.

Total nilai transaksi, pencairan aset, dan penguasaan harta yang berkaitan dengan perkara tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp6,029 miliar.

Dalam perkara ini, terdakwa Lisa Andriana didakwa dengan pasal alternatif terkait dugaan menempatkan seseorang di bawah kekuasaan orang lain secara melawan hukum atau merampas kemerdekaan seseorang.

Baca Juga:  Laporan Dugaan Korupsi PHL Tirta Hidayah Belum Jelas, Pelapor Desak Polda Bengkulu Buka Perkembangan

Namun, berbagai tuduhan mengenai peran terdakwa maupun nilai kerugian tersebut masih menjadi materi pembuktian dalam persidangan.

Majelis hakim PN Surabaya akan memeriksa dan menilai fakta-fakta yang muncul selama proses persidangan sebelum menentukan pertanggungjawaban pidana terdakwa sesuai hukum yang berlaku dan asas praduga tak bersalah.

Berita Terkait

Pencurian Mengintai, Kapolres Abdya Minta Warga Perketat Keamanan
Dugaan Kekerasan Seksual Anak Sejak 2022 Terungkap, Pria 55 Tahun Ditangkap
Viral Pria Diduga Rekam Wanita di Toilet Harbour Bay Batam, Sempat Diamankan
Polisi Gerebek Tiga THM di Batam, Enam Orang Jadi Tersangka
ART di Batam Bunuh Majikan, Polisi Ungkap Motif Sakit Hati
Maling Kios di Jeneponto Bawa Kabur Rp60 Juta, Uangnya Dipakai untuk Judol dan Sabu
Gara-gara HP Hilang, Remaja 18 Tahun Sekap dan Ancam Ibu Kandung
Kriminal Jakarta Memanas! Sabu 20,5 Kg hingga Lab Rumahan Tembakau Sintetis Dibongka

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 10:04 WIB

Pencurian Mengintai, Kapolres Abdya Minta Warga Perketat Keamanan

Rabu, 30 September 2026 - 09:37 WIB

Dugaan Kekerasan Seksual Anak Sejak 2022 Terungkap, Pria 55 Tahun Ditangkap

Selasa, 29 September 2026 - 09:07 WIB

Lansia 80 Tahun Diduga Disekap Selama Setahun, Harta Rp6 Miliar Ikut Dikuasai

Selasa, 29 September 2026 - 08:47 WIB

Viral Pria Diduga Rekam Wanita di Toilet Harbour Bay Batam, Sempat Diamankan

Senin, 28 September 2026 - 13:02 WIB

Polisi Gerebek Tiga THM di Batam, Enam Orang Jadi Tersangka

Berita Terbaru

Sport

Rabu, 30 Sep 2026 - 12:13 WIB